World Anti-Corruption Day 2022 Regional 4 East Indonesia
Jakarta - Pertamina EP Cepu (PEPC) sebagai Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina mengadakan acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2022 dengan mengundang narasumber Amir Arief selaku Direktur Sosialisasi & Kampanye AntiKorupsi KPK RI, Rabu (7/12). Hadir dalam acara tersebut Taufan Hunneman, Komisaris Utama PEPC, Direktur PEPC Regional 4 Indonesia Timur, Endro Hartanto, Komite Dewan Komisaris dan seluruh Perwira Regional Indonesia Timur yang mengikuti acara ini baik secara offline maupun online.
Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) adalah sebuah kampanye global yang digagas oleh Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) sebagai bentuk komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.
Dalam membangun budaya antikorupsi khususnya melalui pengenalan penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perlu menerapkan strategi pemberantasan korupsi yang dimulai dari edukasi, pencegahan (perbaikan birokrasi dan membangun sistem tata kelola) dan penindakan. "Sudah menjadi tugas saya untuk mensosialisasikan yang seluas-luasnya, mengenalkan apa saja jenis-jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi,†ungkap Amir Arief dalam menjabarkan materinya.
Pertamina EP Cepu sebagai Regional Indonesia Timur berkomitmen untuk selalu menerapkan perilaku antikorupsi bagi seluruh Perwira dengan melakukan pelaporan LHKPN, menghindari fraud dan pelaporan gratifikasi setiap bulannya. "Manajemen fungsi wajib berkomitmen dalam mengawal pelaporan ini dari seluruh Pekerja di fungsi masing – masing,†tegas Endro dalam sambutannya.
Berperan sebagai moderator diskusi, Rahmat Drajat, Manager Compliance & Board Support menjelaskan bahwa PEPC Regional Indonesia Timur telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dimana entitas PEPC telah berhasil memperbarui sertifikat ISO 37001:2016 SMAP di tahun 2022 dan implementasi di seluruh Zona 11, Zona 13 dan Zona 14 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream.
Diakhir acara, ditutup dengan sosialisasi kewajiban pelaporan Gratifikasi bagi TPC dan TKJP di lingkungan Regional Indonesia Timur.