Another Pertamina Drilling Award from the Tax Service Office
Jakarta - PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina, menerima penghargaan Wajib Pajak Patuh dengan Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan Terbaik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga. Penghargaan disampaikan secara simbolis dalam kegiatan Tax Gathering yang dihelat secara daring pada Selasa (14/02).
Dijelaskan VP Treasury Pertamina Drilling Arief Yusrianto, penghargaan tersebut diberikan KPP Wajib Pajak Besar Tiga kepada wajib pajak yang patuh melaksanakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, kemudian memanfaatkan fasilitas perpajakan seperti fasilitas restitusi pajak melalui pendahuluan sesuai pasal 9 ayat 4C dan fasilitas perpajakan sebagai wajib pajak beresiko rendah.
Selain itu, wajib pajak juga aktif mencari informasi terkait perpajakan melalui komunikasi dengan Account Representative khusus yang menangani bidang migas di KPP Wajib Pajak Besar Tiga. “Sesuai parameter penilaian, Pertamina Drilling mampu dan telah memenuhi tingkat kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran perpajakan yang tepat waktu dan benar secara aturan, aktif mengikuti undangan sosialisasi Kantor Pajak dalam hal perubahan peraturan terbaru dan menjawab konfirmasi surat-menyurat dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan fasilitas perpajakan yang terdapat dalam sistem KPP Wajib Besar Tiga,†urai Arief.
Ditambahkan Manager Tax & Cash Management Manager Pertamina Drilling Purnama Hadiwijaya, “Dalam bisnis dan operasi, Pertamina Drilling sangat mengutamakan good corporate governance (GCG) dan comply terhadap peraturan dan ketentuan dalam perpajakan yang berlaku. Penghargaan ini menjadi bukti hasil dari kepatuhan itu. Ini juga menjadi salah satu wujud nyata kita memberikan kontribusi positif yang optimal kepada negara.â€
Ini kali pertama Pertamina Drilling menerima penghargaan Wajib Pajak Patuh dengan Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan Terbaik. Oleh karenanya, diungkapkan Purnama, Pertamina Drilling sangat bangga dan menjadikan penghargaan ini motivasi untuk menjadi lebih baik lagi sehingga dapat menerima penghargaan di kategori-kategori lain.
Target Pertamina Drilling ke depannya, selaras dengan kepatuhannya melaksanakan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, adalah mempertahankan predikat sebagai Wajib Pajak Patuh dan Wajib Pajak Beresiko Rendah, sehingga perusahaan dapat terus memperoleh dan memanfaatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk menunjang bisnis perusahaan. “Dengan begitu, perusahaan juga dapat memberikan kontribusi lebih kepada negara dalam membangun ekonomi bangsa,†terang Arief lagi.
Menurut Arief, penghargaan yang diberikan KPP Wajib Pajak Besar Tiga secara tidak langsung telah memperlihatkan ke mata umum bahwasanya Pertamina Drilling perusahan yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Pengakuan ini harapannya dapat meningkatkan citra dan mendukung proses bisnis perusahaan dalam melakukan ekspansi atau perluasan usaha dan melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan lain.
Penyelenggaraan Tax Gathering 2023 yang mengangkat tema Kolaboratif untuk Bangkit dan Pulih dihadiri Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga Rosmauli, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Arif Yanuar, Asisten Deputi Bidang Industri Energi Minyak dan Gas Kementrian BUMN Abdi Mustakim, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pertamina Drilling memiliki visi menjadi pemimpin di kawasan regional dalam bidang pengeboran, wokovers dan well services dengan standar kelas dunia. Sementara misi perusahaan yang berdiri pada 13 Juni 2008 ini adalah memberikan solusi terpadu berkualitas tinggi pada pengeboran, workovers, dan well services, dengan memaksimalkan nilai tambah bagi pelanggan, pemegang saham, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.