Dasar Hukum Kemitraan Idle Wells

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terkait Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Migas pada bulan Juni 2025, lalu disusul dengan PTK SKK Migas yang mengatur hal yang sama sebagai ratifikasi dari Permen ESDM No. 14 tersebut.

Dalam Permen dan PTK tersebut mengatur 4 hal utama yaitu  :

  1. Kerjasama Sumur Idle & Sumur Aktif
  2. Kerjasama Struktur Idle & Struktur Aktif
  3. Kerjasama Pengelolaan Sumur Masyarakat 
  4. Kerjasama Pengelolaan Sumur Tua  

Sebagai bentuk implementasi dari Permen ESDM No. 14 tahun 2025, maka Pertamina Hulu Energi (PHE) membuka Kerjasama Pengelolaan Sumur Idle yang telah disosialisasikan kepada calon mitra pada 10 September 2025 lalu. Dalam mengatur pengelolaan sumur Idle ini, PHE selalu mengacu pada Permen ESDM No. 14 dan PTK SKK Migas. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur detail dalam Permen maupun PTK, akan diatur lebih detail dalam Pedoman Internal PHE, maupun dalam Perjanjian.

JUDULDOKUMEN
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian WK Untuk Peningkatan Produksi MigasDownload
PTK-023/SKKIA0000/2025/S9 Tentang Pelaksanaan Kerja sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas BumiDownload

Share: