Dasar Hukum KSOT Structure/Area
Pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM No. 14 tahun 2025 terkait Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi pada 10 Juni 2025, lalu disusul dengan PTK SKK Migas No. 23 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 yang mengatur lebih rinci terhadap Permen ESDM No. 14/2025 tersebut.
Dalam Peraturan dan PTK tersebut mengatur 4 bentuk kerja sama yaitu:
- Kerja sama operasi dan/atau teknologi;
- Kerja sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
- Kerja sama pengusahaan penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua;
- Kerja sama lainnya yang dilaksanakan Kontraktor dengan Mitra secara business to business dengan persetujuan SKK Migas.
Sebagai bentuk implementasi dari Permen ESDM No. 14 tahun 2025, maka Pertamina Hulu Energi (PHE) membuka Kerjasama Pengelolaan Struktur idle & Struktur Undeveloped Discovery. Dalam mengatur pengelolaan kerjasama struktur ini, PHE selalu mengacu pada Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 dan PTK SKK Migas. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur detail dalam Permen maupun PTK, akan diatur lebih detail dalam Pedoman Internal PHE maupun dalam Perjanjian.
| JUDUL | DOKUMEN |
|---|---|
| Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak Dan Gas Bumi | Download |
| PTK SKK Migas tentang Pelaksanaan Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi | Download |