Struktur Organisasi Subholding Upstream
Sejalan dengan persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK) tahun 2021-2023 untuk Wilayah Kerja Subholding Upstream dengan SKK Migas, maka telah ditetapkan Organisasi Level Manager ke Bawah Subholding Upstream untuk memastikan operational excellence, business sustainability dan business growth melalui Surat Keputusan Direksi PHE No. Kpts-013/ PHE00000/2021-S0 tanggal 15 Maret 2021. Surat Keputusan Implementasi Organisasi Subholding Upstream ini berlaku efektif per tanggal 1 April 2021.
Sesuai dengan Strategi Manajemen untuk mengimplementasikan Organisasi Subholding Upstream secara bertahap, Organisasi Subholding Upstream Level Manager ke atas telah ditetapkan melalui SK Direktur Utama Pertamina Persero No. Kpts - 19/C00000/2020-S0 tanggal 16 Juni 2020 tentang Struktur Organisasi Dasar Subholding Upstream dan ditindaklanjuti ke dalam SK Direktur Utama Pertamina Hulu Energi dengan No. Kpts-009/PHE00000/S0-2020 tanggal 24 Agustus 2020 disampaikan dalam bagan berikut: