Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan memastikan seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah menunjukkan komitmen dan integritas yang tinggi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan kapabilitas dan keahlian yang dimiliki secara independen untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang benar.
KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Piagam
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini disusun dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perusahaan.