Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi & Remunerasi merupakan salah satu organ penunjang Dewan Komisaris yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat mengenai penetapan kualifikasi dan proses nominasi serta remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.
KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Piagam
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini disusun dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perusahaan.




