Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan memastikan seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah menunjukkan komitmen dan integritas yang tinggi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan kapabilitas dan keahlian yang dimiliki secara independen untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang benar.

Tutuka Ariadji - KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Rinaldi Firmansyah - ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Tumpak Simanjuntak - ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Areiyando Makmun - ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Piagam

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini disusun dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perusahaan.