Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi & Remunerasi merupakan salah satu organ penunjang Dewan Komisaris yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat mengenai penetapan kualifikasi dan proses nominasi serta remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.

Denny Januar Ali - KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
KETUA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Stella Christie - ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Andika Pandu Puragabaya - ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Erman Arief Sumirat - ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Genades Panjaitan - ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Piagam

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi ini disusun dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perusahaan.