Komite Audit
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi terkait pengendalian internal dan audit Perusahaan.
Piagam
Dewan Komisaris telah menetapkan Piagam atau Pedoman Kerja Komite Audit yang disetujui melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 011/DK-PHE/2022-SO tanggal 28 September 2022 tentang Persetujuan Revisi Piagam Komite Audit, Menegaskan Kembali Pembentukan Komite Audit dan Susunan Komite Audit. Piagam tersebut mengatur hal-hal mengenai persyaratan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, wewenang dan rapat Komite Audit, tanggung jawab pelaporan, dan masa tugas. Setiap tahunnya, Komite Audit akan menyusun Rencana Kerja sebagai panduan dalam membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan.



