Persyaratan Calon Mitra KSOT Structure/Area
Persyaratan bagi Entitas yang berminat KSOT Struktur (Penawar/Induk Perusahaan)
Administrasi & Umum :
1. Entitas calon Mitra berupa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
2. Entitas calon Mitra perlu memberikan Self Declare di atas meterai saat mengirimkan Letter of Intent (LOI) yang menyatakan entitas dan pengurusnya tidak masuk dalam daftar sanksi USA, EU, UK, OFAC, baik langsung maupun tidak langsung dan tidak terkait dengan sanctioned countries/entities secara langsung maupun tidak langsung (induk perusahaan/ultimate beneficiary).
3. Entitas Calon Mitra perlu memberikan self declare di atas meterai saat mengirimkan Letter of Intent (LOI) yang menyatakan entitas dan pengurusnya tidak sedang mendapat sanksi/berperkara/dispute dengan Pertamina Group.
4. Entitas Calon Mitra menyerahkan Pakta Integritas yang menyatakan bahwa Calon Mitra tidak memiliki konflik kepentingan dan akan mematuhi hukum terkait good corporate governance, anti korupsi, anti suap, dan anti pencucian uang.
5. Bagi calon Mitra yang berupa konsorsium:
- Saat mengirimkan LOI atau dokumen sejenisnya (atau maksimal saat penandatanganan Confidentiality Agreement (CA) sebelum buka data), harus mempunyai perjanjian konsorsium dengan menyebutkan tujuan pembentukan konsorsium dan rencana pembagian share diantara anggota konsorsium. Dokumen perjanjian dibuat dalam Akta Notaris.
- Saat penandatanganan perjanjian, konsorsium harus berupa legal entity dengan pemegang saham sesuai perjanjian konsorsium.
- Calon Mitra tidak boleh merubah komposisi konsorsium sejak memasukkan dokumen penawaran sampai penandatangan Perjanjian Kerja Sama.
6. Syarat Administrasi:
- Akta Pendirian BU/BUT dan perubahannya (apabila ada) yang disahkan oleh pejabat/instansi berwenang.
- Copy Nomer Induk Berusaha (NIB) yang sah untuk usaha industri hulu migas.
- Struktur organisasi/perusahaan Calon Mitra beserta penjelasan termasuk kecukupan personil yang mempunyai keahlian yang dipersyaratkan.
- Surat pernyataan tertulis di atas meterai kesanggupan untuk mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan oleh penyelenggara, termasuk petunjuk lelang/pembuatan proposal.
- Surat pernyataan tertulis di atas meterai tidak akan melakukan perlawanan hukum atau upaya dalam bentuk apapun kepada penyelenggara atas keputusan penetapan Mitra.
- Surat di atas meterai kesanggupan membentuk entitas penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan personil sesuai kompetensi minimal yang diperlukan dan memberikan jaminan kepada entitas pemegang Perjanjian Kerja Sama.
- Surat di atas meterai jaminan dari induk perusahaan, apabila yang memberikan penawaran adalah perusahaan baru.
- Surat pernyataan tertulis di atas meterai keabsahan dan kebenaran dokumen dan pernyataan yang dikirim oleh calon Mitra.
7. Syarat Perpajakan – NPWP atau dokumen sejenis di luar negeri dan SPT 3 tahun terakhir.
Teknis :
1. Perusahaan mempunyai pengalaman sebagai Operator WK/Blok Migas/KSO/TAC berstatus produksi migas minimal 3 tahun atau service company yang mempunyai kompetensi keteknikan dan telah dilaksanakan dalam peningkatan produksi migas.
2. Perusahaan mempunyai sistem HSSE yang diterapkan dalam operasi eksplorasi dan produksi migas atau service dalam peningkatan produksi.
3. Mempunyai minimal 5 tenaga ahli migas organic (bukan konsultan project base) dengan pengalaman minimal 5 tahun dengan komposisi:
- Kompetensi Operasi
- Kompetensi Surface Facility
- Kompetensi Subsurface Reservoir
- Kompetensi Subsurface G&G/Petrofisika
- Kompetensi HSSE (mempunyai sertifikasi setingkat Pengawas Utama K3 Migas)
4. Mempunyai kemampuan membuat rencana dan eksekusi kerja serta anggaran operasi produksi sumur migas dan pengelolaan lingkungan area kerja sama.
Keuangan :
1. Sehat, dibuktikan dengan laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor yang terdaftar di Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan/Ikatan Akuntan Publik Indonesia serta tidak mempunyai perkara dalam kaitan audit.
2. Mempunyai kemampuan pendanaan untuk pembiayaan aktivasi produksi sumur, dan aktivasi/perbaikan/pembuatan fasilitas produksi, dan fasilitas transportasi minyak ke stasiun pengumpul terdekat milik KKKS atau titik serah yang ditentukan. Minimal 20% dari pendanaan untuk RK 5 tahun.
3. Dokumen jaminan atas akses dana/biaya dari Bank Himbara atau bank tier 1 di negara masing-masing (bagi BUT).
4. Akses terhadap asuransi untuk kegiatan operasi migas yang akan dilakukan.
5. Imbalan jasa tidak melebihi yang ditentukan Permen ESDM 14/2025.