Page 134 - Demo
P. 134


                                    perusahaan PHE. Pedoman ini dirancang agar dapat diterapkan sesuai ketentuan dan proses bisnis masing-masing perusahaan tanpa mengurangi esensi sistem tersebut.Sebagai langkah implementasi, PHE secara aktif mendorong anak perusahaan untuk mengadopsi dan menjalankan SMAP dengan baik. Hingga tahun 2023, delapan anak perusahaan telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP, dengan cakupan seluruh fungsi operasional. Perusahaan tersebut meliputi: [GRI 205-1]1. PT Pertamina Hulu Rokan 2. PT Pertamina EP 3. PT Pertamina Hulu Indonesia 4. PT Pertamina EP Cepu 5. PT Pertamina Internasional EP 6. PT Pertamina Drilling Services Indonesia 7. PT Elnusa Tbk 8. PT Badak NGLSelain menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), PHE juga telah menyusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Dokumen Deklarasi Manajemen terkait Anti Penyuapan, Pakta Integritas, dan Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini menjelaskan jenis-jenis gratifikasi yang dapat diterima oleh perusahaan, seperti pemberian yang bersifat kekeluargaan, manfaat dari koperasi perusahaan, peralatan dari kegiatan kedinasan dengan nilai di bawah satu juta rupiah, serta penghargaan resmi dari pemerintah. Setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan melalui Compliance Online System (Compols). Sistem ini dirancang secara terpadu dan terintegrasi dengan platform daring lainnya yang ada di lingkungan perusahaan, sehingga memberikan kemudahan bagi Insan PHE untuk menyampaikan laporan terkait program pelaporan kepatuhan, khususnya laporan gratifikasi.Dokumen Deklarasi Manajemen terkait Anti Penyuapan, termasuk Pakta Integritas, wajib ditandatangani oleh seluruh jajaran manajemen, pekerja, dan mitra kerja yang terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan. Seiring dengan Dokumen Deklarasi tersebut, PHE juga menerbitkan Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memastikan transparansi dalam pelaporan kekayaan pejabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen PHE untuk menjalankan proses bisnis yang etis, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.Seluruh operasi atau proses bisnis (100%) telah dinilai risikonya terhadap korupsi melalui Bribery Risk Assessment. Berikut adalah daftar operasi yang telah dinilai terkait risiko anti korupsi sampai dengan akhir tahun 2024: [GRI 205-1]to be implemented in accordance with the provisions and business processes of each company without reducing the essence of the system.As an implementation step, PHE actively encourages its subsidiaries to adopt and implement ABMS well. By 2023, eight subsidiaries have obtained ISO 37001:2016 ABMS certification, covering all operational functions. The companies include: [GRI 205-1]1. PT Pertamina Hulu Rokan2. PT Pertamina EP3. PT Pertamina Hulu Indonesia4. PT Pertamina EP Cepu5. PT Pertamina International EP6. PT Pertamina Drilling Services Indonesia7. PT Elnusa Tbk8. PT Badak NGLIn addition to implementing the Anti-Bribery Management System (SMAP), PHE has also prepared Gratuity Control Guidelines, Management Declaration Documents related to Anti-Bribery, Integrity Pacts, and Guidelines for State Official Wealth Reports (LHKPN). These Gratuity Control Guidelines explain the types of gratuities that can be received by the company, such as gifts of a familial nature, benefits from the company's cooperative, equipment from official activities with a value of less than one million rupiah, and official awards from the government. Every gratuity received must be reported through the Compliance Online System (Compols). This system is designed in an integrated manner and is integrated with other online platforms within the company, making it easy for personnel of PHE to submit reports related to the compliance reporting program, especially gratuity reports.The Management Declaration Document related to AntiBribery, including the Integrity Pact, must be signed by all levels of management, workers, and work partners involved in the company's operational activities. Along with the Declaration Document, PHE also issued the Guidelines for State Official Wealth Report (LHKPN) to ensure transparency in reporting officials' wealth in accordance with applicable regulations. This demonstrates PHE's commitment to running an ethical, transparent, and corruption-free business process.All operations or business processes (100%) have been assessed for corruption risk through Bribery Risk Assessment. The following is a list of operations that have been assessed for anti-corruption risk until the end of 2024: [GRI 205-1]HULU ENERGILaporan Keberlanjutan %u2022 Sustainability Report 132
                                
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138