Page 133 - Demo
P. 133
situasi tersebut, Perusahaan telah menetapkan Pedoman Konflik Kepentingan No. A-004/PHE040/2018-S9. Pedoman ini berfungsi sebagai panduan resmi bagi seluruh Insan PHE dalam mengelola potensi konflik kepentingan (Conflict of Interest/CoI) secara etis dan transparan.Pedoman ini dirancang untuk memberikan arahan yang jelas terkait prinsip-prinsip etika dalam menangani konflik kepentingan dan menyediakan mekanisme pelaporan yang harus diikuti jika potensi konflik teridentifikasi. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan, meningkatkan standar etika bisnis agar mampu mencegah penipuan atau penyimpangan lainnya, serta membimbing Insan PHE dalam menjunjung profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam hubungan bisnis dengan para pemangku kepentingan.PHE secara aktif memastikan bahwa kebijakan pencegahan konflik kepentingan tersosialisasi dengan baik kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pekerja. Program ini bertujuan membangun budaya kerja berbasis etika dan integritas, menciptakan lingkungan yang mendukung penerapan nilai-nilai profesionalisme, serta menjadi sarana pembelajaran bagi Insan PHE untuk memahami dan menghindari situasi yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Melalui sosialisasi yang dilakukan secara kontinu, Perusahaan berupaya membentuk Insan PHE yang memiliki nilai, martabat, dan citra positif dalam setiap interaksi bisnis. Langkah-langkah pencegahan konflik kepentingan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja memiliki pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan tersebut, sehingga dapat mencegah pelanggaran secara efektif. Komitmen yang berkelanjutan terhadap pencegahan konflik kepentingan mencerminkan dedikasi Perusahaan dalam menjaga integritas, membangun kepercayaan, dan memastikan hubungan bisnis yang sehat serta berkelanjutan dengan semua pemangku kepentingan. Komitmen ini dibuktikan dengan tidak adanya terdapat pelanggaran terkait konflik kepentingan yang melibatkan Dewan Komisaris, Direksi, pemasok, pihak berelasi, maupun pihak ketiga lainnya pada tahun 2024. KEBIJAKAN ANTI KORUPSI [GRI 205][SASB EM-EP-510a.2]PHE memahami pentingnya menciptakan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai landasan utama untuk mendukung proses bisnis yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Perusahaan juga memiliki komitmen kuat untuk mencegah kecurangan, gratifikasi, dan penyuapan. Sebagai bagian dari upaya ini, PHE menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada standar SNI ISO 37001:2016. Rincian dari mekanisme pelaksanaan SMAP diatur melalui Pedoman Pengelolaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) No. A12-001/PHE01000/2022-S9, yang menjadi panduan bagi seluruh anak established Guidelines for Conflict of Interest No. A-004/PHE040/2018-S9. These guidelines serve as an official guide for all Personnel of PHE in managing potential conflicts of interest (CoI) ethically and transparently.This guideline is designed to provide clear guidance on ethical principles in dealing with conflicts of interest and provides a reporting mechanism to be followed if a potential conflict is identified. The purpose of this guideline is to encourage the implementation of Good Corporate Governance (GCG) principles within the company, improve business ethics standards so as to prevent fraud or other irregularities, and guide personnel of PHE in upholding professionalism, transparency, and accountability in business relationships with stakeholders.PHE actively ensures that the conflict-of-interest prevention policy is well disseminated to all stakeholders, especially workers. This program aims to build a work culture based on ethics and integrity, create an environment that supports the implementation of professionalism values, and become a learning tool for personnel of PHE to understand and avoid situations that potentially give rise to conflicts of interest. Through continuous dissemination, the Company strives to shape personnel of PHE who have values, dignity, and a positive image in every business interaction.Conflict-of-interest prevention measures are taken to ensure that all employees have a thorough understanding of the policy so as to prevent violations effectively. The ongoing commitment to conflict-of-interest prevention reflects the Company's dedication to maintaining integrity, building trust, and ensuring healthy and sustainable business relationships with all stakeholders. This commitment is evidenced by the absence of violations related to conflicts of interest involving the Board of Commissioners, the Board of Directors, suppliers, related parties, or other third parties in 2024.ANTI-CORRUPTION POLICY [GRI 205][SASB EM-EP-510a.2]PHE understands the importance of creating clean, transparent, and integrity-based organizational governance as the main foundation to support business processes that are free of corruption, collusion, and nepotism (KKN). The company also has a strong commitment to preventing fraud, gratuity, and bribery. As a part of this effort, PHE implements an Anti-Bribery Management System (ABMS) that refers to SNI ISO 37001:2016 standard. Details of the ABMS implementation mechanism are set out by Guidelines for Anti-Bribery Management System (ABMS) No. A12-001/PHE01000/2022-S9, which serves as a guide for all subsidiaries of PHE. These guidelines are designed 010203040506 Strengthening Foundation of Sustainable Governance Penguatan Fondasi Tata Kelola Keberlanjutan0708091011 PT Pertamina Hulu Energi 131

