Page 638 - Demo
P. 638


                                    Pengaduan WBS yang masuk ke Pertamina Clean akan dikelola oleh Internal Audit PT Pertamina (Persero) bersama dengan konsultan independent. Selanjutnya, Internal Audit PT Pertamina (Persero) memilah laporan pengaduan yang dapat dilimpahkan kepada Perseroan. Terhadap laporan pengaduan tersebut, jika berkaitan dengan fraud akan dilakukan penelaahan dan investigasi oleh Internal Audit yang dapat dilakukan oleh Internal Audit PT Pertamina (Persero) atau dilimpahkan pada Internal Audit Pertamina Hulu Energi. Hasil penelaahan dan investigasi tersebut kemudian diserahkan kepada Komite Etika, GCG, dan Anti Penyuapan sebagai pihak yang melaksanakan tindak lanjut hasil penelaahan dan investigasi. Tindak lanjut yang dilakukan antara lain adalah berupa rekomendasi ataupun sanksi. WBS complaints submitted to Pertamina Clean will be managed by the Internal Audit of PT Pertamina (Persero) together with independent consultants. Furthermore, the Internal Audit of PT Pertamina (Persero) sorts complaint reports that can be delegated to the Company. Regarding the complaint report, if it is related to fraud, a review and investigation will be conducted by the Internal Audit which can be conducted by the Internal Audit of PT Pertamina (Persero) or delegated to the Internal Audit of Pertamina Hulu Energi. The results of the review and investigation are then submitted to the Ethics, GCG, and AntiBribery Committee as the party that performs the follow-up to the results of the review and investigation. The follow-up actions taken include recommendations or sanctions.Alur Penanganan WBSWBS Handling FlowPenelaahan dan Audit InvestigasiInvestigative Review and AuditInternal Audit PT Pertamina (Persero)Internal Audit of PT Pertamina (Persero)TerlaporReported PartyInternal / Internal : Pekerja dan Pejabat Perseroan Employees and Company OfficialsLaporan Hasil Audit InvestigasiInvestigative Audit Results ReportDirektur Utama Komite Etika, GCG, dan Anti penyuapanPresident Director Ethics, GCG and Anti Bribery CommitteeSanksiSanctionsPeringatan, Demosi, PHK, Sanksi lain Warnings.Demotions, Layoffs, Other SanctionsJenis Pelanggaran yang Dapat DilaporkanTypes of Violations That Can Be ReportedMelanggar Peraturan Perundang-UndanganViolation of any laws and regulationsTindakan kecurangan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansialOther fraudulent actions that may cause financial or non-financial lossesTindakan FraudFraudTindakan salah/kelalaian kewajiban yang di sengaja dari manajemen.International misconduct/negligence of obligations by managementTindakan yang membahayakan kesehatan, keselamatan kerja, dan lindung lingkunganActions that endanger health , work safety and the environmentMelanggar Pedoman Etika Kerja dan BisnisViolation of the Code of Work and Business EthicsMelanggar kebijakan dan prosedur operasional Perseroan, atau kebijakan, prosedur, dan peraturan lain yang di anggap perlu oleh PerseroanViolation of the Company's operational policies and procedures, and regulations deemed necessary by the CompanyKriteria yang dapat dilaporkan Oleh pelapor adalah Sebagai berikut :The following are criteria of complaint that can be reported by the whistleblower :Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 636HULU ENERGI
                                
   632   633   634   635   636   637   638   639   640   641   642