Page 634 - Demo
P. 634


                                    Kebijakan Anti PenyuapanKomitmen anti penyuapan PHE Subholding Upstream diwujudkan dalam beberapa implementasi, di antaranya:%u2022 Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016;%u2022 Pelaksanaan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan No. A12-001/PHE01000/2022-S9 Revisi kesatu;%u2022 Deklarasi Manajemen Anti Penyuapan yang ditandatangani seluruh Direksi;%u2022 Kebijakan Anti Penyuapan yang ditandatangani Direktur Utama;%u2022 Kewajiban Pelaporan LHKPN;%u2022 Kewajiban Pelaporan Gratifikasi; dan%u2022 Kewajiban pengisian pernyataan conflict of interest. Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan praktek bisnis yang beretika dan bersih dengan:1. Menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan dan kegiatan bisnis, termasuk rekan bisnis dari Perusahaan.2. Selalu mematuhi peraturan perundangan anti penyuapan yang berlaku, serta melakukan evaluasi kepatuhan terhadap pelaksanaannya.3. Menyusun, menerapkan, dan memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mencapai sasaran anti penyuapan organisasi.4. Mendorong setiap insan untuk berpartisipasi dalam menyampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan keyakinan yang wajar terhadap penyuapan atau potensi penyuapan serta menjamin tidak ada pembalasan terhadap insan lainnya melakukan hal tersebut.5. Melakukan perbaikan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk menjamin bahwa kebijakan masih relevan dan sesuai dengan tujuan Perusahaan.6. Membentuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan efektif mencapai sasaran-sasaran yang ditetapkan.7. Memastikan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran atas kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai ketentuan perusahaan dan/atau peraturan perundangundangan yang berlaku. Anti-Bribery PolicyThe PHE Subholding Upstream's anti-bribery commitment is manifested in several implementations, including:%u2022 Implementation of Anti-Bribery Management System (SMAP) based on ISO 37001:2016;%u2022 Implementation of Anti-Bribery Management System Guidelines No. A12-001/PHE01000/2022-S9 First Revision;%u2022 Anti-Bribery Management Declaration signed by all members of the Board of Directors;%u2022 Anti-Bribery Policy signed by the President Director;%u2022 Obligation to Report LHKPN;%u2022 Obligation to Report Gratuities; and%u2022 Obligation to fill out a conflict-of-interest statement.The Company is committed to implementing ethical and clean business practices by:1. Implementing the Zero Tolerance principle towards all forms of bribery in the business environment and activities, including the Company's business partners.2. Always complying with applicable anti-bribery laws and regulations, and conducting compliance evaluations of their implementation.3. Developing, implementing and meeting the requirements of an Anti-Bribery Management System to achieve the organization's anti-bribery objectives.4. Encouraging every individual to participate in reporting in good faith and based on reasonable belief regarding bribery or potential bribery and ensuring there is no retaliation against other individuals who do so.5. Conducting continuous improvement and evaluation of the Anti-Bribery Management System to ensure that the policy remains relevant and in line with the Company's objectives.6. Establishing an Anti-Bribery Compliance Function that has the responsibility and authority to ensure that the implementation of the Anti-Bribery Management System effectively achieves the set targets.7. Ensuring that sanctions are imposed for any violation of the Anti-Bribery Management System policy in accordance with the Company%u2019s provisions and/or applicable laws and regulations.KEBIJAKAN ANTI KORUPSIANTI-CORRUPTION POLICYLaporan Tahunan %u2022 Annual Report 632HULU ENERGI
                                
   628   629   630   631   632   633   634   635   636   637   638