Page 633 - Demo
P. 633


                                    Dengan ini saya menyatakan :1. Telah membaca dan memahami Etika usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) PT PERTAMINA HULU ENERGI dan bersedia untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantumdi dalamnya serta menerima sanksi atas pelanggaran yang saya lakukan (jika ada).2. Sebagai pekerja yang bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Perilaku (Code of Conduct), saya berkomitmen untuk :a. Melakukan upaya-upaya untuk menjamin kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di unit kerja yang menjadi tanggung jawab saya.b. Melaporkan semua pelanggaran yang terjadi di unit kerja saya melalui whistleblowing system Pertamina Hulu Energi (jika ada).c. Mendukung pelaksanaan penegakkan Etika usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang dilakukan di lingkungan unit kerja saya Jakarta, Senin 2 Januari 2025Atika Rusy KuncoroOfficer Operation ComplianceSurat Pernyataan Insan Pertamina Hulu EnergiProgram Sosialisasi GCGSanksi atas Pelanggaran Pedoman Etika Usaha dan Etika Bisnis (CoC)Siapa saja dapat menyampaikan laporan terkait pelanggaran CoC melalui whistleblowing system (WBS). Fungsi WBS - Internal Audit PT Pertamina (Persero) bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyampaikan hasil kajian kepada Chief Compliance Officer (CCO) yang dalam hal ini dijabat oleh Direktur Keuangan & Investasi.Perusahaan akan mengenakan sanksi kepada siapa saja yang melanggar CoC sebagai bentuk penegakkan kode etik. Bagi setiap laporan yang terbukti, manajemen menindaklanjuti dengan tindakan pembinaan, sanksi, disiplin tindakan, perbaikan, serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh atasan langsung. Pihak yang dilaporkan dengan dugaan melakukan penyimpangan/pelanggaran CoC diberikan hak untuk melakukan pembelaan dan didengar pembelaannya oleh Direksi.Sanctions for Violations of Code of Conduct and Business Ethics (CoC)Anyone can submit a report regarding CoC violations through the whistleblowing system (WBS). The WBS function - Internal Audit of PT Pertamina (Persero) is responsible for following up and submitting the results of the study to the Chief Compliance Officer (CCO) which in this case is held by the Director of Finance & Investment.The Company will impose sanctions on anyone who violates the CoC as a form of code of ethics enforcement. For each proven report, the management will follow up with coaching, sanctions, disciplinary action, improvements, and preventive actions that must be implemented by the direct superior. The party reported on suspicion of committing deviations/violations of the CoC is given the right to defend and have their defense heard by the Board of Directors.0102030405 Good Corporate Governance Tata kelola Perusahaan0607 PT Pertamina Hulu Energi 631
                                
   627   628   629   630   631   632   633   634   635   636   637