Keterbukaan Informasi Publik

PT Pertamina Hulu Energi - sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.​

Melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No.Kpts-07/C00000/2025-S0 pada tanggal 15 Mei 2025 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik Pertamina, Susunan Struktur Organisasi di lingkungan Subholding Upstream Pertamina adalah sebagai berikut :​

  • ​Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Energi sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID)​
  • Sr. Manager External Comm & Stakeholder Relations sebagai PPID PT Pertamina Hulu Energi​

​Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan melalui e-PPID dengan alamat https://apps.pertamina.com/ppid/registrasi.

Pemohon Informasi Publik harus melakukan pengisian Formulir Permohonan Informasi pada halaman tersebut serta wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Perorangan : Fotokopi KTP

Badan Hukum : AD/ART dan Surat Permohonan Informasi

​Apabila syarat permohonan informasi terpenuhi, pemohon akan menerima tanda bukti permohonan informasi dari pejabat layanan informasi. Pemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.​

Share: