Keterbukaan Informasi Publik

PT Pertamina Hulu Energi - sebagai bagian dari Subholding Upstream Pertamina, berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.​

Melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) No.Kpts-07/C00000/2025-S0 pada tanggal 15 Mei 2025 tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik Pertamina, Susunan Struktur Organisasi di lingkungan Subholding Upstream Pertamina adalah sebagai berikut :​

  • ​Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Energi sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID)​
  • Sr. Manager External Comm & Stakeholder Relations sebagai PPID PT Pertamina Hulu Energi​

Share: