Pedoman CCS di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kerangka regulasi untuk pelaksanaan Carbon Capture and Storage (CCS) sebagai bagian dari upaya penurunan emisi karbon dan pencapaian target Net Zero Emission. Pengaturan CCS dilakukan melalui kebijakan di sektor energi dan lingkungan hidup, khususnya pada kegiatan minyak dan gas bumi serta pengendalian perubahan iklim.
Salah satu regulasi utama adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yang mengatur penyelenggaraan kegiatan CCS dan CCUS. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan petunjuk teknis dan kebijakan pelaksanaan oleh instansi terkait, termasuk SKK Migas, untuk memastikan kegiatan CCS berjalan secara aman dan terkontrol.
Dalam regulasi dan kebijakan tersebut, kegiatan CCS mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
- Penangkapan karbon dari sumber emisi industri dan migas
- Pengangkutan karbon ke lokasi penyimpanan
- Penyimpanan karbon di formasi geologi bawah permukaan
- Pengawasan dan tanggung jawab jangka panjang atas keamanan penyimpanan CO₂
Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, pemerintah mendorong pengembangan CCS Hub, termasuk CCS Hub Asri Basin, melalui kerja sama antara pemerintah, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan kegiatan CCS tetap mengacu pada prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan keberlanjutan. Apabila terdapat ketentuan teknis yang belum diatur secara rinci dalam regulasi, pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam pedoman teknis dan perjanjian kerja sama.
Dokumen Regulasi Utama :
- Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM No. 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Pedoman Tata Kerja PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 Tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama
- Peraturan Presiden (PERPRES) No. 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
- Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM No. 16 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon