Page 280 - Demo
P. 280
Kriteria MendesakUrgent CriteriaKriteria DaruratEmergency CriteriaKriteria KrisisCrisis CriteriaKejadian tak terduga yang menyebabkan terjadinya kerusakan peralatan, instalasi, atau fasilitas pendukung operasi akibat kegagalan (equipment and installation failure) atau penghentian darurat instalasi tidak terencana (unplanned emergency installation shutdown) yang berpotensi menimbulkan kerugian material yang signifikan atau terganggunya/terhentinya kelancaran proses produksi minyak dan gas bumi, baik sebagian atau keseluruhan.Unexpected events that cause damage to equipment, installations, or operational support facilities due to failure (equipment and installation failure) or unplanned emergency installation shutdown that has the potential to cause significant material losses or disruption/cessation of the smooth running of the oil and gas production process, either partially or completely.Kecelakaan kerja yang mengakibatkan adanya cedera dan/atau kematian dari karyawan, mitra kerja, atau pihak lain:%u2022 Kematian 1 orang (single fatality).%u2022 Kecelakaan yang menyebabkan 1-3 orang menjalani perawatan di rumah sakit.Work accidents that result in injury and/or death of employees, partners, or other parties:%u2022 Death of 1 person (single fatality).%u2022 Accidents that cause 1-3 people to undergo in-patient treatment.Keadaan darurat yang mengalami eskalasi, mengganggu reputasi, dan keberlangsungan bisnis Perusahaan. Keadaan ini mengakibatkan adanya cedera, kematian karyawan, mitra kerja, pihak lain di luar kemampuan organisasi untuk menanggulangi dan kerusakan aset, serta mengakibatkan dampak yang masif.An emergency that escalates, disrupts the Company%u2019s reputation, and business continuity. Such situation results in injuries, death of employees, partners other parties beyond the organization%u2019s ability to cope and damage assets, and results in massive impacts.Kejadian tidak terduga yang menyebabkan kerugian.Dampak:Kerusakan aset yang berpotensi menyebabkan gangguan operasi ringan dengan nilai kerusakan sebesar USD1.000 sampai dengan USD100.000.Unexpected events that cause losses. Impact: Asset damage that has the potential to cause minor operational disruptions with damage values ranging from USD1,000 to USD100,000.Kerugian aset Perusahaan atau pihak lain akibat kebakaran, ledakan, dan kecelakaan, atau peristiwa lain.Dampak:Kerusakan aset yang berpotensi menyebabkan terhentinya gangguan operasi besar dengan nilai kerusakan USD100.000 sampai USD1.000.000.Loss of assets of the Company or other parties due to fire, explosion and accident, or other events.Impact:Asset damage that has the potential to cause major operational disruptions with damage value ranging from USD100,000 to USD1,000,000.Adanya eskalasi dari keadaan darurat dari kerugian aset perusahaan atau pihak lain akibat kebakaran, ledakan, dan kecelakaan, atau peristiwa lain.Dampak:Kerusakan aset yang berpotensi menyebabkan terhentinya kegiatan operasi dengan nilai kerusakan >USD1.000.000.There is an escalation of an emergency from the loss of company assets or other parties due to fire, explosion, accident, or other events.Impact:Damage to assets that have the potential to cause the cessation of operations with a damage value of >USD1,000,000.Tumpahan dan emisi minyak/hidrokarbon, gas/LPG, dan bahan kimia.Dampak:Volume tumpahan yang menyebabkan aktivasi Tier I sebagaimana diatur dalam dokumen petunjuk teknis tentang penanggulangan tumpahan atau emisi hidrokarbon.Oil/hydrocarbon, gas/LPG, and chemical spills and emissions.Impact:The volume of spills causing Tier I activation as stipulated in the technical guidance document on spill countermeasures or hydrocarbon emissions.Tumpahan dan emisi minyak/hidrokarbon, gas/LPG, dan bahan kimia.Dampak:Volume tumpahan yang menyebabkan aktivasi Tier II dan III sebagaimana diatur dalam dokumen petunjuk teknis tentang penanggulangan tumpahan atau emisi hidrokarbon, serta adanya eskalasi dari keadaan darurat (Tier I).Oil/hydrocarbon, gas/LPG, and chemicalspills and emissions.Impact:The volume of spills that cause Tier II and III activation as stipulated in the technical guidance document on spill response or hydrocarbon emissions, as well as the escalation of emergencies (Tier I).Merujuk kepada Pedoman Tata Kerja SKK MIGAS PTK-005/SKKMA0000/2018-S0 tentang Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tingkatan keadaan darurat dibagi menjadi 3 level sebagai berikut:Referring to SKK MIGAS Work Procedure Guidelines PTK-005/SKKMA0000/2018-S0 concerning the Management of Occupational Health, Safety, and Environmental Protection in Upstream Oil and Gas Business Activities, the level of emergency is divided into the following 3 levels:Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 278HULU ENERGI

