Social Impact Assessment dan Pelibatan Komunitas
Sejalan dengan dukungan pada nilai-nilai universal HAM, Perseroan memiliki keberpihakan yang tinggi terhadap penduduk asli/masyarakat adat di sekitar wilayah operasi. Perusahaan melibatkan masyarakat lokal dan menghargai hak kolektif masyarakat untuk mengambil sikap setuju atau tidak setuju terhadap rencana pengembangan program yang diusulkan pada wilayah mereka, sejalan dengan prinsip Free, Prior, Informed, dan dan Consent (FPIC). PHE Subholding Upstream telah memasukkan prinsip FPIC ini dalam Pedoman Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) No.A13-003/PHE01000/2021-S9.
Kami mendukung penegakan HAM melalui asesmen dampak sosial (social impact assessment) yang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebelum proyek dimulai, yang berpengaruh kepada masyarakat dan lingkungan.
Kami melibatkan masyarakat dalam bentuk partisipasi pada kegiatan asesmen dampak sosial yang menjadi persyaratan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hingga akhir tahun 2021, seluruh kegiatan (100%) pada unit operasi maupun unit produksi telah memiliki dokumen kajian lingkungan (AMDAL atau UKL UPL) dan Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan. Proses penyusunan dokumen AMDAL telah melalui tahapan pengumuman kepada masyarakat, sesuai Keputusan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan No. 8 Tahun 2020 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL. Di samping itu, sebagian besar Wilayah Kerja (WK) di lingkup PHE Subholding Upstream juga telah melaksanakan pemetaan sosial untuk memastikan kegiatan TJSL dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.