Page 264 - Demo
P. 264


                                    Proses BisnisBusiness ProcessKejadian Keamanan Tier 1 (kejadian)Tier 1 Security Incident (event)Kejadian Keamanan Tier 2 (kejadian)Tier 2 Security Incident (incident)EksplorasiExploration 1 0PengembanganDevelopment 0 0ProduksiProduction 3 10Penutupan dan RehabilitasiClosure and Rehabilitation 0 0Pengolahan dan PenyulinganProcessing and Refining 2 1Transportasi dan PenyimpananTransportation and Storage 0 0JumlahTotal 6 11Pada tahun 2024, PHE mencatat total 6 kejadian keamanan proses yang diklasifikasikan sebagai Tier 1 dan 11 kejadian keamanan proses Tier 2. Pengelompokan kejadian-kejadian tersebut berdasarkan aktivitas bisnis adalah sebagai berikut: [GRI 11.8.3]In 2024, PHE recorded a total of 6 process safety incidents classified as Tier 1 and 11 process safety incidents of Tier 2. The grouping of these incidents based on business activities is as follows: [GRI 11.8.3]Penerapan Corporate Life Saving Rules (CLSR) Pertamina adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kecelakaan fatal. Kepatuhan terhadap 10 elemen ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan diri sendiri, rekan kerja, serta operasional perusahaan. Selain penerapan CLSR tersebut, PHE Subholding Upstream juga memiliki Loss Prevention Committee (LPC) atau setara dengan panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Komite ini berfungsi sebagai komite bersama dalam mendukung penerapan K3 di wilayah kerja. Perusahaan membentuk tim komite ini dalam mengelola keselamatan kerja, mencegah potensi kerugian, dan memastikan kepatuhan terhadap standar K3 di lingkungan kerja dan penerapan kebijakan HSSE Perusahaan untuk mendukung tercapainya Tujuan, Visi & Misi Perusahaan untuk pencapaian target Zero Accident dan membangun budaya Keselamatan Kerja serta operational excellence. Komite LPC rutin melakukan pertemuan guna mengevaluasi penerapan kebijakan HSSE dan mencari solusi atas masalah yang menyebabkan kerugian akibat asset integrity, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, permasalahan lingkungan, dan sosio-security; mengevaluasi potensi Major Accident Hazard (MAH), Safety and Environmental Critical Element (SECE) dan juga dilakukan evaluasi performanceHSSE (lagging dan leading). [GRI 403-4]PHE juga mengawasi terjadinya penyakit akibat kerja yang dialami oleh karyawan, yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2016, penyakit akibat kerja dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut:The implementation of Pertamina%u2019s Corporate Life Saving Rules (CLSR) is a part of the company%u2019s commitment to creating a safe working environment free from fatal accidents. Compliance with these 10 elements is not only an obligation, but also a form of shared responsibility in maintaining the safety of oneself, co-workers, and operations of the company.In addition to the implementation of CLSR, PHE Subholding Upstream also has a Loss Prevention Committee (LPC) or equivalent to the Occupational Safety and Health Supervisory Committee (P2K3). This committee functions as a joint committee in supporting the implementation of OHS in the working areas. The company forms this committee in managing occupational safety, preventing potential losses, and ensuring compliance with OHS standards in the work environment and the implementation of the Company%u2019s HSSE policy to support the achievement of the Company%u2019s Goals, Vision & Missions to achieve the Zero Fatality target and build a culture of Occupational Safety and operational excellence. The LPC Committee regularly holds meetings to evaluate the implementation of HSSE policies and find solutions to problems that cause losses due to asset integrity, work accidents, workrelated diseases, environmental problems, and socio-security; evaluate the potential for Major Accident Hazards (MAH), Safety and Environmental Critical Elements (SECE) and also evaluate HSSE performance (lagging and leading). [GRI 403-4]PHE also monitors the occurrence of occupational diseases suffered by employees, namely diseases caused by work and/or the work environment. Based on Regulation of Minister of Health No. 56 of 2016, occupational diseases are established through the following seven stages:HULU ENERGILaporan Keberlanjutan %u2022 Sustainability Report 262
                                
   258   259   260   261   262   263   264   265   266   267   268