Page 440 - Demo
P. 440
Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota Direksi, sesuai Anggaran Dasar Perusahaan:1. Orang perseorangan.2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum.3. Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan Pertamina Group, BUMN Group lain, dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Pertamina Group, BUMN Group lain, badan usaha lainnya, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.6. Bukan pengurus partai politikm, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.7. Bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah, termasuk pejabat Kepala/Wakil Kepala Daerah.8. Tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Pertamina/Subholding/Anak Perusahaan yang bersangkutan.9. Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Pertamina atau Dewan Komisaris pada Subholding atau Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode.10. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris.11. Sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit.12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir. 13. Bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.14. Bagi bakal calon Direksi yang berasal dari penyelenggara Negara harus melaporkan LHKPN selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.15. Ketentuan mengenai syarat Direksi Anak Perusahaan, Cucu Perusahaan, serta Afiliasi PHE sebagaimana diatur dalam huruf a, b, c, dan d di atas tidak berlaku dalam hal calon Direksi Anak Perusahaan, Cucu Perusahaan, serta Afiliasi PHE berasal dari anggota Direksi Pertamina dan PHE. Requirements for being selected and appointed as a member of the Board of Directors, according to the Company's Articles of Association:1. Individual.2. Able to conduct legal actions.3. Never been declared bankrupt within 5 (five) years prior to appointment.4. Never been a member of the Board of Directors who was found guilty of causing Pertamina Group, other BUMN Groups, and/or other business entities to be declared bankrupt within 5 (five) years prior to appointment.5. Never been convicted of committing a crime that is detrimental to state finances, the Pertamina Group, other BUMN Groups, other business entities, and/or related to the financial sector within 5 (five) years prior to appointment.6. Not a political party administrator, legislative candidate, and/or legislative member in the People's Representative Council, Regional Representative Council, Provincial People's Representative Council, and Regency/City Regional People's Representative Council.7. Not a candidate for Regional Head/Deputy Regional Head and/or Regional Head/Deputy Regional Head, including acting Regional Head/Deputy Regional Head.8. Not currently holding a position that has the potential to cause a conflict of interest with Pertamina/Subholding/Subsidiary concerned.9. Not serving as a member of the Pertamina Board of Commissioners or the Board of Commissioners of the relevant Subholding or Subsidiary for 2 (two) periods.10. Not currently holding a position which, based on statutory provisions, is prohibited from being held concurrently with the position of Board of Commissioners.11. Physically and mentally healthy, not suffering from any illness that could hinder the performance of duties as a Director, as evidenced by a Health Certificate from the Hospital.12. Have a Taxpayer Identification Number (NPWP) and have fulfilled their tax payment obligations for the last 2 (two) years.13. For prospective candidates from technical ministries or other government agencies, it must be based on a proposal letter from the head of the relevant agency.14. For prospective candidates for Directors who come from state administrators, they must report LHKPN for the last 2 (two) years, proven by evidence of reporting LHKPN to the authorized institution.15. The provisions regarding the requirements for the Board of Directors of Subsidiaries, Subsidiary Companies, and PHE Affiliates as stipulated in letters a, b, c, and d above do not apply if the candidate for the Board of Directors of Subsidiaries, Subsidiary Companies, and PHE Affiliates comes from members of the Board of Directors of Pertamina and PHE.Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 438HULU ENERGI

