Page 438 - Demo
P. 438


                                    KEBIJAKAN TERKAIT NOMINASI DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSIDasar Kebijakan, Kriteria, dan Proses Pengangkatan Dewan KomisarisDasar pengangkatan anggota Dewan Komisaris adalah:1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (termasuk penjelasannya).3. Anggaran Dasar Perusahaan.4. Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.5. Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Subholding atau Anak Perusahaan No. A5.3-01/K20000/2024-S9 Revisi 0 tanggal 8 Mei 2024. Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi kualifikasi: 1. Orang perseorangan.2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum.3. Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.4. Tidak pernah menjadi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan Pertamina Group, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain, dan/atau badan usaha lainnya dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, Pertamina Group, BUMN Group lain, badan usaha lainnya dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. 6. Bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.7. Bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah, termasuk pejabat Kepala/Wakil Kepala Daerah.8. Tidak menjabat sebagai anggota Komisaris pada Pertamina/Subholding/Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode.9. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Kementerian/Lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain pada Subholding atau Anak Perusahaan di luar PHE selaku Subholding Upstream, dan badan usaha lainnya.10. Tidak sedang meduduki jabatan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Komisaris.POLICY REGARDING NOMINATION OF BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORSPolicy Basis, Criteria, and Process for Appointing the Board of CommissionersGround for appointing members of the Board of Commissioners is: 1. Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.2. Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises (including its explanation).3. Company's articles of association.4. Regulation of the Minister of SOEs No. PER-03/MBU/03/2023 concerning Organs and Human Resources of State-Owned Enterprises.5. Guidelines of the Appointment and Dismissal of Members of the Board of Directors and Board of Commissioners of Subholdings or Subsidiaries No. A5.3-01/K20000/2024-S9 Revision 0 dated May 8, 2024Members of the Board of Commissioners must meet the following qualifications:1. Individual.2. Able to conduct legal actions.3. Never been declared bankrupt within 5 (five) years prior to appointment.4. Never been a member of the Board of Commissioners/Supervisory Board who was found guilty of causing Pertamina Group, other State-Owned Enterprises (BUMN), and/or other business entities to be declared bankrupt within 5 (five) years prior to appointment.5. Never been convicted of committing a crime that is detrimental to state finances, the Pertamina Group, other BUMN Groups, other business entities and/or related to the financial sector within 5 (five) years prior to appointment.6. Not an administrator of a political party, legislative candidate, and/or legislative member of the People's Representative Council, Regional Representative Council, Provincial People's Representative Council, and Regency/City People's Representative Council.7. Not a candidate for Regional Head/Deputy Regional Head and/or Regional Head/Deputy Regional Head, including acting Regional Head/Deputy Regional Head.8. Not serving as a member of the Board of Commissioners at Pertamina/Subholding/Subsidiary concerned for 2 (two) periods.9. Not currently serving as an official at a Ministry/Institution, member of the Board of Commissioners/Supervisory Board at another BUMN, member of the Board of Directors at another BUMN at a Subholding or Subsidiary outside PHE as an Upstream Subholding, and other business entities.10. Not currently holding a position which, based on the provisions of laws and regulations, is prohibited from being held concurrently with the position of member of the Board of Commissioners.Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 436HULU ENERGI
                                
   432   433   434   435   436   437   438   439   440   441   442