Page 506 - Demo
P. 506
SISTEM PELAPORAN PELANGGARANWhistle Blowing SystemPHE has had a Whistle Blowing system or WBS since 2015. WBS is a stand-alone reporting system and is managed independently by PHE, regardless of PT Pertamina (Persero) WBS system and mechanism. The WBS was formed based on Directors Decree No. RRD-027/PHE000/2014-S0 dated 26 September 2015 concerning the Making of a Whistle Blowing System (WBS) of PT Pertamina Hulu Energi (PHE), which was followed up by Decree No. Kpts-117/ PHE000/2015-S0 dated 31 December 2015 which ratified the Whistle Blowing System (WBS) Manual PHE No.476/PHE040/2015-S0. WBS is intended to accommodate complaints of alleged violations committed by PHE Individuals in carrying out their duties and responsibilities at PHE and its Subsidiaries. Complaints and reports come from internal and external parties PHE and its Subsidiaries related to violations of legal provisions, internal provisions of the Company, as well as ethical and Code of Conduct provisions. BASIC PRINCIPLES OF WBS PHEPHE telah memiliki sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing system) atau WBS sejak tahun 2015. WBS merupakan sistem pelaporan yang berdiri sendiri dan dikelola secara independen oleh PHE, terlepas dari sistem dan mekanisme WBS PT Pertamina (Persero). Pembentukan WBS dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi No. RRD-027/PHE000/2014-S0 tanggal 26 September 2015 tentang Pembuatan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang ditindaklanjuti Surat Keputusan No. Kpts-117/PHE000/2015-S0 tanggal 31 Desember 2015 yang melakukan pengesahan terhadap Pedoman Whistle Blowing System (WBS) PHE No.476/PHE040/2015-S0. WBS dimaksudkan untuk menampung pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Insan PHE dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di PHE maupun Anak Perusahaan. Pengaduan dan pelaporan berasal dari pihak internal maupun eksternal PHE dan Anak Perusahaannya terkait pelanggaran terhadap ketentuan hukum, ketentuan internal Perusahaan, maupun ketentuan etika dan Code of Conduct. [102-17]PRINSIP DASAR WBS PHEPrinsip UtamaMain PrinciplesUraianDescriptionAdilFairSistem WBS PHE memberikan perlakuan yang sama bagi setiap laporan dan/atau pengaduan yang diajukan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi pihak yang dilaporkan dan/atau diadukan.The PHE WBS gives equal treatment to each report and/or complaint filed and upholds the presumption of innocence principle for the reported and/or reporting party.TransparanTransparentSetiap pelaporan/pengaduan yang disampaikan diproses berdasarkan mekanisme, batasan dan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan Pedoman ini.Each filed report/complaint is processed based on the mechanism, limitation, and procedure established based on these Guidelines.Objektif dan IndependenObjective and IndependentSetiap laporan/aduan yang disampaikan akan dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang ada dan tanpa adanya intervensi.Each filed report/complaint will be assessed based on existing facts and evidence and without intervention.Kerahasiaan PelaporanWhistle Blowing ConfidentialitySetiap pengaduan yang dilaporkan melalui WBS PHE dijamin kerahasiaan identitasnya dan kerahasiaan atas informasi yang disampaikan, selama pelapor juga merahasiakan yang dilaporkannya.Every complaint reported through WBS PHE is guaranteed the confidentiality of its identity and the confidentiality of the information submitted, as long as the reporter also keeps his report confidential.FokusFocusSistem WBS PHE memiliki batasan yang jelas terhadap jenis-jenis laporan/aduan yang dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Pedoman WBS PHE.The PHE WBS has clear limitations for types of report/complaint that are able to be followed-up in accordance to the stipulations established by the PHE WBS Guidelines.Laporan ManajemenManagement ReportProfil PerusahaanCompany ProfileAnalisa & Diskusi ManajemenManagement Discussion & AnalysisIkhtisar 20202020 HighlightsPT Pertamina Hulu Energi2020 Laporan Tahunan TerintegrasiIntegrated Annual Report 506

