Page 426 - Demo
P. 426
Komite nominasi dan remunerasiNomination and Remuneration Committeeb. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. c. Dalam melakukan fungsi Remunerasi sebagaimana tersebut di atas, Komite Nominasi & Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut: %u2022 Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, yang berupa: %u00bb Gaji Direksi;%u00bb Honorarium Dewan Komisaris;%u00bb Insentif dan/atau;%u00bb Tunjangan yang bersifat tetap dan/atau variabel.%u2022 Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan %u2022 Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. 3. Melakukan perencanaan, evaluasi dan pemantauan atas kegiatan Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta kegiatan lainnya sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Dewan Komisaris mengenai Pembagian Tugas di antara Komite-Komite di lingkungan Dewan Komisaris. 4. Melakukan kajian atas efektivitas pelaksanaan kebijakan Nominasi dan Remunerasi. 5. Menyediakan bahan rujukan dan informasi untuk keperluan Dewan Komisaris terkait kegiatan Nominasi dan Remunerasi. 6. Memberikan masukan dan rekomendasi atas laporan Direksi terkait dengan kegiatan Nominasi dan Remunerasi. 7. Memberikan telaahan dan saran strategis serta melakukan pemantauan tentang implementasi GCG di Perseroan, antara lain atas pelaksanaan assessment GCG secara berkala oleh asesor independen, pelaksanaan whistle blowing dan halhal terkait kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (compliance). b. Assist the BOC in conducting performance appraisals in accordance with the remuneration received by each member of BOD and/or members of BOC.c. In performing the Remuneration function as mentioned above, the Nomination & Remuneration Committee is required to carry out the following procedures:%u2022 Develop a remuneration structure for members of the BOD and/or members of BOC, in the form of:%u00bb Salary of the BOD;%u00bb Honorarium for the BOC;%u00bb Incentives and/or;%u00bb Allowances that are fixed and / or variable.%u2022 Formulating a policy on remuneration for members of BOD and/or members of BOC; and%u2022 Prepare the amount of remuneration for members of BOD and/or members of BOD and/or members of BOC.3. Planning, evaluating and monitoring the Company%u2019s Nomination and Remuneration activities as well as other activities in accordance with the Minutes of the BOC%u2019 Agreement regarding the Distribution of Duties among Committees within BOC.4. Reviewing the effectiveness of the implementation of the Nomination and Remuneration policy.5. Provide reference and information for BOC regarding Nomination and Remuneration activities.6. Provide input and recommendations on the BOD%u2019 reports related to Nomination and Remuneration activities.7. Providing strategic review and advice as well as monitoring the implementation of GCG in the Company, including on the implementation of regular GCG assessments by independent assessors, implementation of whistle blowing and matters related to the Company%u2019s compliance with the provisions of applicable laws and regulations (compliance).Laporan ManajemenManagement ReportProfil PerusahaanCompany ProfileAnalisa & Diskusi ManajemenManagement Discussion & AnalysisIkhtisar 20202020 HighlightsPT Pertamina Hulu Energi2020 Laporan Tahunan TerintegrasiIntegrated Annual Report 426

