Page 425 - Demo
P. 425
Komite nominasi dan remunerasiNomination and Remuneration Committeec. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. e. Dalam melakukan fungsi Nominasi sebagaimana tersebut di atas, Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melakukan prosedur sebagai berikut: %u2022 Menyusun komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; %u2022 Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; %u2022 Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; %u2022 Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan %u2022 Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. 2. Fungsi Remunerasi: a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris mengenai: %u2022 Struktur Remunerasi; %u2022 Kebijakan atas Renumerasi; dan %u2022 Besaran atas Remunerasi. (Alur proses Remunerasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris tercantum di dalam Lampiran-3 SK No. Kpts-007/DK-PHE/2020-S0 tanggal Agustus 2020). c. Provide recommendations to the Board of Commissioners regarding capacity building programs for members of BOD and/or members of BOC; andd. Provide proposals for candidates who meet the requirements as members of BOD and/or members of BOC to BOC to be submitted to the GMS.e. In carrying out the Nomination function as mentioned above, the NR Committee is obliged to carry out the following procedures:%u2022 Compiling the composition and nomination process for members of BOD and/or members of BOC;%u2022 Formulating policies and criteria required in the Nomination process for candidates for members of BOD and/or members of BOC;%u2022 Assist in the evaluation of the performance of members of BOD and/or members of BOC;%u2022 Formulate capacity building programs for members of BOD and / or members of BOC; and%u2022 Review and propose candidates who meet the requirements as members of BOD and/or members of BOC to BOC to be submitted to the GMS.2. Remuneration Function:a. Provide recommendations to BOC regarding remuneration for members of BOD and/or members of BOC regarding:%u2022 Remuneration Structure;%u2022 Remuneration Policy; and%u2022 Amount of Remuneration.(The flow of the remuneration process for members of BOD and/or the BOC is listed in Appendix-3 of Decree No. Kpts-007/DKPHE/2020-S0 dated August 2020).Tata Kelola Perusahaan yang BaikGood Corporate GovernanceTanggung Jawab Sosial PerusahaanCorporate Social ResponsibilityLaporan Keuangan KonsolidasianConsolidated Financial ReportPT Pertamina Hulu Energi2020 Laporan Tahunan TerintegrasiIntegrated Annual Report 425

