Sistem Pelaporan
Untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, PHE Subholding Upstream menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System). Berdasarkan Surat No. 257/J00000/2020-S0 tanggal 17 Desember 2020 perihal Pemberlakuan Tabel RASCI Fungsi Internal Audit di Holding, Subholding dan Anak Perusahaan Services, ditetapkan bahwa Pengelolaan Whistleblowing System (WBS) dilakukan secara centralized oleh Unit Internal Audit PT Pertamina (Persero).
Sentralisasi pengelolaan Whistleblowing System (WBS) diperkuat dengan diterbitkannya Pedoman Pengelolaan Pengaduan No. A9-001/J00000/2022-S9 tanggal 19 Januari 2022. Berikut adalah 5 (lima) saluran resmi untuk Whistle Blowing System di Pertamina:
Klik link berikut untuk melakukan pelaporan Whistle Blowing System di Pertamina Hulu Energi, atau email ke:
pertamina@cleantipoffs.com.sg
http://pertaminaclean.tipoffs.info