Page 109 - Demo
P. 109
3. PT Pertamina Hulu Indonesia4. PT Pertamina EP Cepu5. PT Pertamina Internasional EP6. PT Pertamina Drilling Services Indonesia7. PT Elnusa Tbk8. PT Badak NGLSelain pedoman SMAP ini, PHE Subholding Upstream juga telah menerbitkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Dokumen Deklarasi Manajemen terkait Anti Penyuapan, Pakta Integritas dan Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam pedoman pengendalian gratifikasi ini dijelaskan bahwa ada beberapa gratifikasi yang dapat diterima oleh Perusahaan seperti pemberian karena hubungan keluarga, manfaat dari koperasi perusahaan, peralatan dari kegiatan kedinasan yang bernilai di bawah satu juta rupiah, penghargaan dari pemerintah, dsb. Praktek gratifikasi ini bisa langsung dilaporkan kepada perusahaan melalui mekanisme Compliance Online System (Compols), merupakan sistem yang dibangun secara terpadu dan terintegrasi dengan sistem online yang ada di lingkungan Perusahaan yang merupakan sarana bagi Insan PHE Subholding Upstream untuk menyampaikan laporan terkait program pelaporan kepatuhan khususnya laporan Gratifikasi. Selanjutnya Dokumen-dokumen Deklarasi terkait Anti Korupsi tersebut wajib ditandatangani oleh seluruh jajaran manajemen, pekerja, dan mitra kerja yang menjalankan kegiatan operasional perusahaan. Semua langkah ini merupakan wujud komitmen PHE Subholding Upstream untuk menegakkan proses bisnis yang etis, terpercaya, dan bersih. Selain itu kegiatan sosialisasi kepada para Insan PHE Subholding Upstream juga terus dilaksanakan agar sikap anti korupsi ini menjadi budaya kerja yang terinternalisasi dalam pribadi para pekerja sehingga harapannya dengan meningkatnya kualitas pribadi para pekerja mampu meningkatkan kualitas operasi Perusahaan juga demi terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari KKN. Dengan komitmen kuat ini, tidak terdapat peristiwa pelanggaran peraturan dan regulasi yang mengarah pada tindakan korupsi dan gratifikasi selama periode pelaporan. [GRI 2-24, 205-2, 205-3] Whistleblowing System (WBS) [GRI 2-16, 2-25, 2-26]Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), adalah alat yang digunakan oleh Perusahaan untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran etika, hukum, atau kebijakan yang terjadi di dalam perusahaan. Tujuan dari sistem pelaporan pelanggaran adalah untuk menciptakan saluran yang aman dan terjamin bagi individu untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut represi atau pembalasan serta mendorong budaya keberlanjutan di dalam perusahaan dengan menunjukkan komitmen untuk menangani pelanggaran dan melibatkan seluruh pekerja dalam menjaga integritas dan etika. Sistem pelaporan pelanggaran ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga integritas Perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap nilai-nilai etika, hukum, dan kebijakan yang berlaku. [GRI 2-16]3. PT Pertamina Hulu Indonesia4. PT Pertamina EP CPU5. PT Pertamina Internasional EP6. PT Pertamina Drilling Services Indonesia7. PT Elnusa Tbk8. PT Badak NGLIn addition to this SMAP guideline, PHE Subholding Upstream has also issued Guidelines on Gratification Control, Document of Declaration on Anti-Corruption Management, Integrity Pact. and Guidelines for State Officials' Wealth Reports (LHKPN). The gratification control guideline explains that there are certain gratuities that the Company may accept, such as gifts due to family relationships, benefits from company cooperatives, equipment from official activities valued at less than one million Indonesian Rupiah, awards from the government, and so on. These gratification practices can be directly reported to the company through the Compliance Online System (Compols), an integrated system integrated with the Company's existing online systems, which serves as a means for PHE Subholding Upstream personnel to report compliance-related matters, especially gratification reports.Furthermore, the Declaration Documents related to AntiCorruption must be signed by all levels of management, employees, and partners who conduct the Company's operational activities. All of these steps are a manifestation of PHE Subholding Upstream's commitment to upholding ethical, reliable, and clean business processes. Moreover, dissemination activities for PHE Subholding Upstream personnel are continuously carried out to instill this anticorruption attitude as a work culture internalized by employees, with the hope that with the improvement of employees' personal qualities, the quality of the Company's operations will also improve, thereby creating a work environment free from corruption, collusion, and nepotism. With this strong commitment, there have been no instances of violations of rules and regulations leading to acts of corruption and gratification during the reporting period. [GRI 2-24, 205-2, 205-3]Whistleblowing System (WBS) [GRI 2-16, 2-25, 2-26] The whistleblowing system is a tool used by the Company to facilitate reporting of violations of ethics, law, or policy in the company. The purpose of the violation reporting system is to create a safe and guaranteed avenue for individuals to report violations without fear of being repressed or retaliated and it also promotes sustainability culture in the company by showing commitment to addressing violations and involving all employees in maintaining integrity and ethics. This violation reporting system can serve as an effective instrument in maintaining the Company%u2019s integrity and ensuring compliance with applicable ethical values, the law and policies. [GRI 2-16]PT Pertamina Hulu Energi %u2022 Sustainability Report 107

