Page 348 - Demo
P. 348
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan PenyelenggaraannyaRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tata kelola perusahaan tertinggi di Perusahaan. RUPS berperan sebagai wadah para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan-keputusan strategis di mana berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundangundangan yang berlaku, kewenangan pengambilan keputusankeputusan strategis sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Keputusan yang diambil dalam RUPS dilakukan secara wajar dan transparan dan didasari oleh kepentingan jangka pendek, menegah dan panjang Perusahaan.RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya merupakan wadah bagi Pemegang Saham untuk mengendalikan kinerja Perusahaan sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Anggaran Dasar. Keputusan yang diambil dalam RUPS tahunan dan RUPS lainnya dilakukan secara transparan dengan memerhatikan kepentingan usaha Perusahaan.RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan. Risalah rapat hasil penyelenggaraan RUPS dibuat secara tertulis, dan diedarkan kepada seluruh pemegang saham yang ikut serta untuk disetujui dan ditandatangani. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan pelaksanaan RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.Jenis-jenis Pelaksanaan RUPSTypes of GMS ImplementationGeneral Meeting of Shareholders (GMS) and its Implementation The General Meeting of Shareholders (GMS) is the highest corporate governance organ in the Company. The GMS acts as a forum for Shareholders to make strategic decisions where, based on the provisions of the Company's Articles of Association and applicable laws and regulations, the authority to make strategic decisions as referred to is not given to the Board of Directors or the Board of Commissioners. Resolutions of a GMS are adopted in a fair and transparent manner and are based on short, medium and long-term interests of the Company.An Annual GMS and Other GMS are a forum for the Shareholders to control the Company's performance as determined by applicable laws and regulations or the Articles of Association. Resolutions of an Annual GMS and other GMS are adopted transparently with due regard to the Company's business interests.A GMS is held by first summoning the shareholders by a registered letter no later than 14 days before the date of the GMS. Minutes of GMS are written up and distributed to all participating shareholders for approval and signature. In accordance with the Company's Articles of Association, a GMS is chaired by the President Commissioner.RUPS Tahunan Annual GMSyang diadakan untuk membahas laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perusahaan dan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.which is held to discuss the annual report and annual financial statements of the Company and must be conducted no later than 6 (six) months after the end of the fiscal year.RUPS Lainnya Other GMSdisebut juga RUPS Luar Biasa dan/atau RUPS Sirkuler, yang dapat diadakan sewaktu-waktu jika dipandang perlu oleh Direksi, Dewan Komisaris atau Pemegang Saham untuk menetapkan hal-hal yang tidak dilakukan dalam RUPS Tahunan.also referred to as Extraordinary GMS and/or Circular GMS, which may be held at any time if deemed necessary by the Board of Directors, the Board of Commissioners or the Shareholders to determine matters not conducted in an Annual GMS.Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 346HULU ENERGI

