Page 539 - Demo
P. 539
people who maintain their traditional life, the life of the SAD community is very vulnerable to various social problems and is relatively left behind compared to other community groups, and is included in the cultural poverty group that is influenced by conditions, culture, and hereditary habits.PHE Jambi Merang then initiated the Empowerment Program for Indigenous Minority Tribal Communities for SAD residents with a focus on improving education and health, as well as increasing community capacity without leaving their culture, history, identity, and local wisdom.The program was developed as a solution to address the fundamental problems experienced by the SAD Community, namely basic fulfillment and independence. Programs are also carried out to advocate for the SAD Community in order to obtain self-legality. The program focuses on changing a decent life without leaving the SAD Community%u2019s identity and local wisdom.From the advocacy assistance that has been carried out, now the SAD community has obtained population legality documents such as ID cards and family cards (KK). This population legality document is also useful for supporting SAD children to gain access to formal education. In addition, by obtaining residency legality, SAD Community also have the same political rights as other Indonesian citizens.The SAD Minority Indigenous Community Empowerment Program has received international awards and has become the best practice case study for CSR programs on an international scale.In 2020, through the Empowerment Program for Inner Children Tribe (SAD), PHE managed to get a Gold award at the Indonesian CSR Award 2020 on the core subject of Human Rights (HAM), from the Corporate Forum for Community Development (CFCD) in collaboration with the National Standardization Agency.alam. Sebagai masyarakat adat yang mempertahankan kehidupan tradisional, kehidupan Masyarakat SAD sangat rentan terhadap berbagai persoalan sosial dan relatif tertinggal dibanding kelompok masyarakat lainnya, serta masuk dalam kelompok kemiskinan kultural yang dipengaruhi kondisi, budaya, dan kebiasaan turun menurun. PHE Jambi Merang kemudian menginisiasi Program Pemberdayaan Masyarakat Adat Minoritas Suku Anak Dalam bagi warga SAD dengan fokus pada peningkatan pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kapasitas masyarakat tanpa meninggalkan budaya, sejarah, jati diri, dan kearifan lokal mereka. Program dikembangkan sebagai solusi untuk menjawab permasalahan mendasar yang dialami Masyarakat SAD, yaitu pemenuhan dasar dan penghidupan kemandirian. Program juga dilakukan untuk mengadvokasi Masyarakat SAD guna mendapatkan legalitas diri. Program menitikberatkan pada perubahan kehidupan yang layak tanpa meninggalkan jati diri dan kearifan lokal Masyarakat SAD.Dari pendampingan advokasi yang dilakukan, kini Masyarakat SAD telah mendapatkan dokumen legalitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen legalitas kependudukan ini juga bermanfaat untuk menunjang anak-anak SAD mendapatkan akses pendidikan formal. Selain itu, dengan didapatkannya legalitas kependudukan, Masyarakat SAD juga memiliki hak politik yang sama selayaknya Warga Negara Indonesia yang lainnya. Program Pemberdayaan Masyarakat Adat Minoritas SAD telah mendapatkan penghargaan internasional dan menjadi study case best practice program CSR di skala internasional.Pada tahun 2020, melalui Program Pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD) ini, PHE berhasil mendapatkan penghargaan Gold dalam ajang Indonesian CSR Award 2020 pada subjek inti Hak Asasi Manusia (HAM), dari Corporate Forum for Community Development (CFCD) bekerja sama dengan Badan Standarisasi Nasional.TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN TERKAIT HAK ASASI MANUSIASocial and Environment Responsibility Related to Human RightsTata Kelola Perusahaan yang BaikGood Corporate GovernanceTanggung Jawab Sosial PerusahaanCorporate Social ResponsibilityLaporan Keuangan KonsolidasianConsolidated Financial ReportPT Pertamina Hulu Energi2020 Laporan Tahunan TerintegrasiIntegrated Annual Report 539

