Page 363 - Demo
P. 363


                                    Dewan Komisaris memiliki peran melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan oleh Direksi. Dewan Komisaris berwenang untuk memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan penerapan GCG. Dalam menjalankan tugasnya, Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit, Komite Investasi & Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi & Remunerasi, serta Komite Tata Kelola Terintegrasi.Board Manual Dewan KomisarisDalam menjalankan peran dan fungsinya, Dewan Komisaris mengacu kepada Pedoman dan Tata Tertib Kerja atau Board Manual No. A-005/PHE040/2018-S9 yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 8 Agustus 2018. Board Manual secara berkala ditinjau ulang dan dievaluasi oleh Dewan Komisaris untuk memastikan kesesuaian dengan praktikpraktik terbaik GCG, perubahan peraturan yang berlaku, dan kebutuhan Perusahaan. Board Manual antara lain mengatur tentang: 1. Tugas Dewan Komisaris, meliputi: lingkup pekerjaan, pembagian tugas, dan pelaksanaan tugas khusus.2. Tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris.3. Mekanisme kerja meliputi: hubungan kerja dengan Direksi, kerahasiaan, etika berusaha dan antikorupsi, dan evaluasi kinerja.4. Rapat.5. Pelaporan.6. Anggaran.Ketentuan Masa Jabatan Dewan KomisarisPeriode jabatan anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar PHE Pasal 15 ayat 8, yaitu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Jabatan Anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:1. Meninggal dunia.2. Masa jabatannya berakhir.3. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.4. Mengundurkan diri.5. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan: a. Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;b. Tidak lagi memenuhi persyaratan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau Negara;d. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;The Board of Commissioners has the role of supervising the management of the Company by the Board of Directors. The Board of Commissioners has the authority to give advice to the Board of Directors and ensure the implementation of GCG. In performing its duties, the Board of Commissioners is assisted by the Audit Committee, the Investment & Risk Management Committee, and the Nomination & Remuneration Committee, and the Integrated Governance Committee.Board Manual of Board of CommissionersIn performing its roles and functions, the Board of Commissioners refers to the Work Guidelines and Code of Conduct or Board Manual No. A-005/PHE040/2018-S9 which was co-signed on August 8, 2018. The Board Manual is periodically reviewed and evaluated by the Board of Commissioners to ensure compliance with GCG best practices, amendments to applicable regulations, and the Company's needs. The Board Manual provides for, among other things: 1. Duties of the Board of Commissioners, including: scope of work, distribution of duties, and performance of special duties.2. Responsibilities and authorities of the Board of Commissioners.3. Work mechanisms, including: work relationship with the Board of Directors, confidentiality, business ethics and anticorruption, and performance evaluation.4. Meetings.5. Reporting.6. BudgetTerm of Office of Board of Commissioners Terms of office members of the Board of Commissioners is set out in the Articles of Association of PHE Article 15 paragraph 8, which is a maximum of 3 (three) years and may be reappointed for 1 (one) term of office. The position of members of the Board of Commissioners ends if they:1. Have passed away2. Their term of office has expired.3. Lose their Indonesian citizenship.4. Resign.5. Are dismissed based on a Resolution of GMS by reasons:a. Are unable to perform their duties properly;b. No longer fulfill the requirements and/or violate the provisions of the Articles of Association and/or applicable laws and regulations;c. Get involved in actions that are detrimental to the Company and/or the State;d. Are found guilty by a court decision that has permanent legal force;DEWAN KOMISARISBOARD OF COMMISSIONERS0102030405 Good Corporate Governance Tata kelola Perusahaan0607 PT Pertamina Hulu Energi 361
                                
   357   358   359   360   361   362   363   364   365   366   367