Page 250 - Demo
P. 250
250 PT Pertamina Hulu Energi 2022Laporan TahunanAnnual ReportTata Kelola Perusahaan yang BaikGood Corporate GovernancePersyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota Direksi, sesuai Anggaran Dasar Perusahaan: %u00bb Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum; %u00bb Pengangkatan anggota Direksi dilakukan berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, jujur, perilaku baik, dan berdedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan, serta persyaratan lainnya berdasarkan peraturan perundangan; %u00bb Antara para anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar); %u00bb Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS;%u00bb Anggota Direksi diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh pemegang saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. PERIODE JABATAN ANGGOTA DIREKSIPeriode jabatan anggota Direksi mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat 11 Anggaran Dasar PHE, yaitu selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: %u00bb Meninggal dunia;%u00bb Masa jabatan berakhir; %u00bb Kehilangan kewarganegaraan Indonesia; %u00bb Mengundurkan diri;%u00bb Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan: Tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; %u00bb Tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; %u00bb Tidak lagi memenuhi atau melanggar persyaratan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; The following criteria must be met to be selected and appointed as a member of the Board of Directors, in accordance with the Company%u2019s Articles of Association:%u00bb Individuals capable of taking legal action;%u00bb The appointment of members of the Board of Directors is based on expertise, integrity, leadership, honesty, good intentions, and a high dedication toward the Company%u2019s advancement and development, as well as other statutory requirements;%u00bb It is prohibited between members of the Board of Directors and Board of Commissioners to have family relationships up to the third degree, either directly or indirectly (in-law);%u00bb Members of the Board of Directors are appointed and dismissed by the GMS;%u00bb Members of the Board of Directors are appointed from candidates proposed by the shareholders and nominations are binding on the GMS.TENURE OF MEMBERS OF THE BOARD OF DIRECTORSThe tenure for members of the Board of Directors refer to the provisions of Article 18 Paragraph 11 of the PHE Articles of Association, whereby members serve for 3 years and can be reappointed for one term of office. The tenure of a member of the Board of Directors expires when the following occurs:%u00bb Death;%u00bb Tenure ends;%u00bb Loss of Indonesian citizenship;%u00bb Resignation;%u00bb Dismissal based on the GMS resolution on the following grounds: Incapable of performing their duties properly;%u00bb Fails to fulfill the obligations agreed to in the management contract;%u00bb Ceases to comply with or violates requirements and/or applicable laws and regulations;Board of DirectorsDireksi

