Page 597 - Demo
P. 597
Scope of K3 Impelentation K3 Implementation , PHE already has a Advisory Committee of Safety and Health at Work (P2K3) as a joint committee. P2K3 membership consists of the QHSSE Function as management representative and workers%u2019 representatives from Subsidiaries. Through employee representatives in P2K3, employee is also participate, consult and communicate with related management to the implementation of K3.PHE ensure all Subsidiaries to prepare facilities and infrastructure related to related to QHSSE aspects. This matter intended to minimize the risk and prevent incident due to operation failure with oil and gas industry standards and applicable regulations. QHSSE function and remployee representation hold a meeting to discuss QHSSE performance. The discussion includes Realization of Major Accident, Total Recordable Incident Rate (TRIR), International Sustainability Rating System (ISRS), Assessment Program Company Environmental Management Performance Rating (PROPER), Security Management System (SMP), Continuous Improvement Program (CIP), Performance Criteria Ekselen Pertamina, OH-IH (Occupational Health-Industrial Hygiene), Safeguards and discussions related to QHSSE other.The implementation of K3 includes Quality, Work Safety, Process Safety, and Facility Integrity Management, Occupational Health and Industrial Hygiene, Security Operations and Environmental Protection. Commitmentto prevent work incident (accident) that caused the employee injuries and even death. Special attention given to employees who face high risk of occupational safety threats as well as industrial health at work.Cakupan Penerapan K3 [403-2] [403-7]Dalam penerapan K3, PHE telah memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang berfungsi sebagai komite bersama. Keanggotaan P2K3 terdiri dari Fungsi QHSSE sebagai perwakilan manajemen, serta perwakilan pekerja dari Anak Perusahaan. Melalui perwakilan pekerja dalam P2K3, para pekerja turut serta berpartisipasi, berkonsultasi dan berkomunikasi dengan manajemen terkait penerapan K3. PHE memastikan seluruh Anak Perusahaan memiliki sarana dan prasarana terkait aspek QHSSE. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi risiko dan mencegah terjadinya insiden akibat kegagalan operasi sesuai standar industri migas dan peraturan yang berlaku. Fungsi QHSSE dan perwakilan pekerja secara berkala melakukan pertemuan untuk membahas kinerja QHSSE. Pembahasan mencakup Realisasi Major Accident, Total Recordable Incident Rate (TRIR), International Sustainability Rating System (ISRS), Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (PROPER), Sistem Manajemen Pengamanan (SMP), Continuous Improvement Program (CIP), Kriteria Kinerja Ekselen Pertamina, OH-IH (Occupational Health-Industrial Hygiene), Pengamanan dan pembahasan terkait QHSSE lainnya.Penerapan K3 meliputi Mutu, Keselamatan Kerja, Keselamatan Proses, dan Manajemen Integritas Fasilitas, Kesehatan Kerja dan Higiene Industri, Pengamanan Operasi dan Lindungan Lingkungan. Komitmen kepatuhan pada hal tersebut akan mencegah terjadinya insiden (kecelakaan) kerja yang menyebabkan pekerja cedera bahkan kematian pekerja. Perhatian secara khusus diberikan kepada para pekerja yang menghadapi risiko tinggi terhadap ancaman keselamatan kerja maupun kesehatan kerja industri. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN TERKAIT KETENAGAKERJAAN,KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Social and Environment Responsibility Related to Employment, Occupational Health and SafetyTata Kelola Perusahaan yang BaikGood Corporate GovernanceTanggung Jawab Sosial PerusahaanCorporate Social ResponsibilityLaporan Keuangan KonsolidasianConsolidated Financial ReportPT Pertamina Hulu Energi2020 Laporan Tahunan TerintegrasiIntegrated Annual Report 597

