Page 482 - Demo
P. 482
2. Implementing the risk management policies established by the Corporate Risk Management Function and the Directorate Risk Management.3. Ensuring the implementation of risk management for every ongoing business activity process and investment, based on the principles of efficiency and cost effectiveness, preventing negative perceptions of the Company image, and minimizing potential risks that can reduce the Company profits.4. Evaluating and providing recommendations on proposed investment activities in the Subsidiary to decision makers in the following stages:a. Become a resource (advisor) for the implementation of the Risk Assessment on proposed investment activities by the Proposal Function and Subsidiaries.b. Conducting review on the results of Risk Assessment that has been carried out by the Proposer Function. Analysis and risk measurement is carried out on the feasibility of investment proposals and the possibility of things that may have negative impact on the Company.c. Monitoring & reviewing risks regularly on project implementation in collaboration with related functions.5. Submitting periodic reports to the Corporate Risk Management and Directorate Risk Management, contains the presentation of the Risk Profile in the Company with the principles of information disclosure/transparency.6. Determine the portfolio Risk Rating by conducting an assessment with the related functions based on the parameters of each Company asset.2. Melaksanakan kebijakan manajemen risiko yang ditetapkan oleh Fungsi Manajemen Risiko Korporat (Corporate Risk Management) dan Fungsi Manajemen Risiko Direktorat (Directorate Risk Management). 3. Memastikan terlaksananya manajemen risiko atas setiap proses aktivitas on-going business dan investasi, berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas biaya, pencegahan timbulnya persepsi negatif terhadap citra Perusahaan, dan minimalisasi potensi risiko yang dapat mengurangi keuntungan Perusahaan. 4. Melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi atas usulan aktivitas investasi di Anak Perusahaan kepada pengambil keputusan dengan tahapan sebagai berikut: a. Menjadi narasumber (advisor) pelaksanaan Risk Assessment atas usulan aktivitas investasi oleh Fungsi Pengusul dan Anak Perusahaan.b. Melakukan penelaahan (review) atas hasil Risk Assessment yang telah dilakukan oleh Fungsi Pengusul tersebut. Penelaahan dan pengukuran risiko terutama dilakukan terhadap kelayakan usulan investasi dan kemungkinan terjadinya hal-hal yang memiliki dampak negatif terhadap Perusahaan. c. Melakukan monitoring & review risiko secara berkala atas pelaksanaan proyek bekerjasama dengan Fungsi terkait. 5. Menyampaikan laporan secara berkala kepada Manajemen Risiko Korporat (Corporate Risk Management) dan Manajemen Risiko Direktorat (Directorate Risk Management), yang antara lain berisi penyajian Profil Risiko di Perusahaan dengan prinsip keterbukaan informasi/transparansi. 6. Menentukan Risk Rating portofolio dengan melakukan assessment bersama Fungsi terkait berdasarkan parameter masing-masing aset Perusahaan. Manajemen RisikoRisk ManagementLaporan ManajemenManagement ReportProfil PerusahaanCompany ProfileAnalisa & Diskusi ManajemenManagement Discussion & AnalysisIkhtisar 20202020 HighlightsPT Pertamina Hulu Energi2020 Laporan Tahunan TerintegrasiIntegrated Annual Report 482

