Page 154 - Demo
P. 154
Laporan ManajemenManagement ReportProfil PerusahaanCompany ProfileAnalisa & Diskusi ManajemenManagement Discussion & AnalysisIkhtisar 20202020 HighlightsPT Pertamina Hulu Energi2020 Laporan Tahunan TerintegrasiIntegrated Annual Report 154Sumber daya manusiaHuman CapitalCOLLECTIVE LABOR AGREEMENT AND THE COMPANY REGULATIONSPHE establishes industrial relationships with the employees based on mutual trust and respect between the Company and Employees in accordance with the Law Number 13 of 2013 on Manpower. The Company gives opportunities to each employee for freedom of speech and association. The Company also realizes the importance of employees%u2019 role in building harmonious industrial relations, one of which is by forming Bipartite Cooperation Institution. This institution acts as a forum of communication, comprising representatives of Employees and Company. One of its functions is to discuss issues needed to increase the Company performance as well as to increase Employees involvement in producing recommendations as references for the Company in making policies.Aside from the Bipartite Cooperation Institution (LKS Bipartit), PHE has already had a workers%u2019 union, the Organisasi Karyawan Pertamina Hari Esok (OK PHE), which was initially registered to the Labor Institution in 2011. As of end 2019, the number of OK PHE members reached 1,451 Employees or 60.5% of the total Employees, which was 2,398 people. One of the OK PHE functions is to act as a representative to employees in each negotiation with the management, including in preparing the Collective Labor Agreement (PKB). The currently effective PKB is the 2019-2020 PKB, which was stipulated in 2018.Acknowledging the many Subsidiaries in PHE, hence PKB becomes the shared guidelines in safeguarding the rights and occupational requirements of PHE and Subsidiaries to create a harmonious industrial relations between the Company and employees. The preparation of PKB also becomes one of PHE%u2019s support to the existence of OK PHE as a workers%u2019 union for PHE and Subsidiaries. In 2020, there were no hindrances against freedom of speech and association for the employees.PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN [102-41]PHE membangun hubungan industrial dengan pekerja atas dasar saling percaya dan saling menghargai berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan memberi kesempatan kepada setiap pekerja untuk menyatakan pendapat dan berserikat. Perusahaan juga menyadari pentingnya peran pekerja dalam membangun hubungan industrial, salah satunya dengan membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit. Lembaga ini merupakan wadah atau forum komunikasi yang terdiri atas unsur wakil Pekerja dan wakil Perusahaan. Salah satu fungsi Lembaga ini adalah untuk membahas hal-hal yang dibutuhkan dalam meningkatkan kinerja Perusahaan, serta meningkatkan keterlibatan Pekerja dalam kegiatan operasional, termasuk memberikan input untuk membuat kebijakan. Selain LKS Bipartit, PHE telah memiliki serikat pekerja, yakni Organisasi Karyawan Pertamina Hari Esok (OK PHE) yang tercatat di Instansi Ketenagakerjaan pada tahun 2011. Hingga akhir tahun 2020 jumlah anggota OK PHE mencapai 1.451 Pekerja atau 60,5% dari total Pekerja sebanyak 2.398 orang. Salah satu fungsi Serikat Pekerja OK PHE adalah bertindak mewakili pekerja dalam setiap perundingan dengan manajemen, termasuk dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB yang saat ini berlaku merupakan PKB periode 2019-2020 yang ditetapkan pada tahun 2018. [102-41]Mengingat keberadaan PHE yang memiliki banyak Anak Perusahaan, maka PKB menjadi pedoman dan panduan bersama dalam melindungi hak dan syarat kerja seluruh pekerja PHE dan Anak Perusahaan guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara Perusahaan dan pekerja. Penyusunan PKB juga menjadi bentuk dukungan PHE terhadap keberadaan OK PHE sebagai serikat pekerja bagi PHE dan Anak Perusahaan. Selama tahun 2020, tidak ada hal-hal yang menjadi penghalang bagi kebebasan berpendapat dan berserikat para pekerja. [407-1]

