Dasar Hukum dan Tujuan Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Penerapan GCG mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan GCG, termasuk Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Penerapan GCG yang mengacu pada regulasi Pertamina sebagai Holding BUMN Minyak dan Gas (Migas), dan pembentukan PHE Subholding Upstream, yakni:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2018, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina;
  2. Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-19/C00000/2020-S0 tanggal 16 Juni 2020 Tentang Struktur Organisasi Subholding Upstream, yang menunjuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE*) sebagai Subholding Upstream;
  3. Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler (KPSSS) PHE tanggal 1 September 2021 tentang Implementasi Pembentukan Legal End-State Subholding Upstream.

Penerapan GCG yang dilaksanakan oleh PHE Subholding Upstream mengacu pada regulasi, sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
  3. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No. B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 perihal Pedoman dan Batasan Gratifikasi.
  4. Anggaran Dasar PT Pertamina Hulu Energi.
  5. Pedoman PT Pertamina Hulu Energi No. A-003/PHE040/2018-59 Rev.o tentang Perilaku dan Etika Bisnis - Code of Conduct (CoC).
  6. Pedoman PT Pertamina (Persero) No. A09-001/N00000/2021-50 Rev-0 Tentang Pengendalian Gratifikasi.
  7. Pedoman PT Pertamina Hulu Energi ("PHE") No. A13-002/PHE01000/2021-59 Rev-0 Tentang Pengendalian Gratifikasi tanggal 31 Desember 2021.

Penerapan GCG bertujuan untuk:

  1. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan;
  2. Tercapainya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri;
  3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap pemangku kepentingan;
  5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang migas dan energi lainnya.

Prinsip-Prinsip Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Transparansi

Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan serta pengungkapan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan. Transparansi juga mencakup pemberian informasi yang dibutuhkan Rublik berkaitan dengan produk dan aktivitas operasional Perusahaan, yang secara potensial dapat mempengaruhi perilaku pemangku kepentingan.

Akuntabilitas

Kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki seseorang atau fungsi kerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang di bebankan Perusahaan.

Pertanggungjawaban

Kesesuaian dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Perusahaan akan memastikan pengelolaan meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan tanggung jawab korporasi yang baik.

Independensi

Pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kemandirian merupakan keharusan agar organ Perusahaan dapat bertugas dengan baik, serta mampu membuat keputusan yang baik bagi perusahaan.

Kewajaran

Perlakuan yang sama dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan hak perjanjian dan/atau ketentuan dan/atau peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, termasuk hak- hak pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan, sehingga mendapatkan perlakukan setara tanpa adanya diskriminasi.

Pedoman Tata Kelola Perusahaan No.A-002/PHE040/2018-S9

UNDUH