Page 154 - Demo
P. 154
HULU ENERGILaporan Keberlanjutan %u2022 Sustainability Report 152BANTUAN FINANSIAL YANG DITERIMA DARI PEMERINTAH [GRI 201-4]Selama tahun 2023, Perseroan tidak menerima bantuan finansial langsung dari Pemerintah. Sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), Perseroan telah mandiri dalam mengelola dana pemegang saham tanpa dukungan finansial langsung dari Pemerintah. Meskipun Pemerintah Indonesia memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero), subsidi tersebut tidak dialokasikan secara langsung kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan sepenuhnya bergantung pada kemampuan pengelolaan internalnya untuk menjalankan operasional dan memenuhi tanggung jawabnya kepada para pemegang saham.KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAS PROGRAM IMBALAN PASTI [GRI 201-3]Salah satu bentuk kepatuhan Perusahaan terhadap kebijakan Pemerintah perihal sistem jaminan sosial nasional, Perusahaan menyediakan program pensiun baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Program pensiun yang bersifat wajib diantaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan (jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun) dan Imbalan Pasca Kerja. Adapun program pensiun yang bersifat sukarela adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). 1. Program Jaminan Sosial Nasional (BPJS Ketenagakerjaan)Perusahaan memastikan bahwa seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP). Besaran iuran JHT 5,7% dari upah pokok dengan kontribusi pekerja 2% dan kontribusi Perusahaan 3,7%. 2. Imbalan Pasca KerjaManfaat ini meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang manfaatnya muncul setelah Pekerja menyelesaikan masa kerjanya.3. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)Dalam program PPIP, selain terdapat kontribusi dari Pekerja sebesar 2% dari upah pokok, juga terdapat kontribusi dari Perusahaan sebesar 6% dari upah pokok, yang dananya dikelola oleh beberapa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang ditunjuk oleh Perusahaan.FINANCIAL ASSISTANCE RECEIVED FROM GOVERNMENT [GRI 201-4]During 2023, the Company did not receive direct financial assistance from the Government. As a subsidiary of PT Pertamina (Persero), the Company has been independent in managing shareholder funds without direct financial support from the Government. Although the Government of Indonesia provides fuel subsidies (BBM) to PT Pertamina (Persero), these subsidies are not allocated directly to PT Pertamina Hulu Energi (PHE). This shows that the Company is fully dependent on its internal management capabilities to run its operations and fulfill its responsibilities to shareholders.COMPANY OBLIGATIONS UNDER DEFINED BENEFIT PLANS [GRI 201-3]As part of the Company's compliance with the Government's policy on the national social security system, the Company provides both mandatory and voluntary pension programs. The mandatory pension programs include the Workers Social Security Program (BPJS Ketenagakerjaan), which covers Old Age Security (JHT) and Pension Security (JP), as well as PostEmployment Benefits. The voluntary pension program is the Defined Contribution Pension Plan (PPIP).1. National Social Security Program (BPJS Ketenagakerjaan)The Company ensures that all employees are registered under BPJS Ketenagakerjaan, which includes the Old Age Security (JHT) and Pension Security (JP) programs. The JHT contribution is 5.7% of the basic salary, with 2% contributed by the employee and 3.7% by the Company.2. Post-Employment BenefitsThese benefits include severance pay, long-service awards, and compensation for entitlements, which become payable once the employee completes their period of employment.3. Defined Contribution Pension Plan (PPIP)Under the PPIP, in addition to a 2% contribution from the employee's basic salary, the Company contributes 6% of the basic salary. The funds are managed by selected Financial Institution Pension Funds (DPLK) appointed by the Company.UraianDescription 2024 2023 2022Sub Total PajakSub Total Tax 2.544,42 3.125,10 3.144,77 Jumlah Kontribusi Kepada Negara | Total Contribution to the StateJumlah / Total 6.762,28 7.369,15 8.747,62

