Page 169 - Demo
P. 169


                                    PT Pertamina Hulu Energi %u2022 Sustainability Report 167baik, sistem monitoring risiko sumur yang terbaru (software), mekanisme peringatan kondisi anomali (warning system) serta respon emergensi jika ada kejadian yang mengakibatkan hilangnya barrier element dari suatu sumur.Sesuai dengan visi PHE Subholding Upstream untuk %u201cMenjadi Perusahaan Kelas Dunia%u201d, maka penting bagi perusahaan untuk dapat memastikan pengelolaan sumur baik di wilayah darat maupun lepas pantai dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan mengacu pada berbagai peraturan yang berlaku.Dalam roadmap pengelolaan well integrity, fokus diarahkan pada digitalisasi sebagai langkah integratif dalam memantau sumur secara komprehensif untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Hingga saat ini digitalisasi pengelolaan well integrity telah dilakukan pada 2 zona, yaitu zona 8 dan zona 17, dan akan terus bertambah pada wilayah lainnya.Jika tidak dikelola dengan baik, sumur lepas pantai memiliki risiko yang berbahaya bagi lingkungan. Untuk memitigasi risiko tersebut, PHE Subholding Upstream melakukan berbagai upaya seperti pemantauan status sumur yang komprehensif dan dilakukan secara berkala selama lifecycle dari sumur, penggunaan teknologi seperti chatodic protection dan chemical treatment untuk mengurangi korosi sumur, serta memastikan desain sumur memenuhi persyaratan barrier yang diperlukan. Selain itu contingency plan juga harus disiapkan sebagai bagian dari manajemen risiko seperti perbaikan pada sumur atau pekerjaan well intervation khusus pada sumur yang teridentifikasi masalah well integrity untuk memastikan integritas sumur tetap terjaga setiap saat.Pengelolaan Wilayah Operasi Non-aktifPHE Subholding Upstream mengelola anjungan lepas pantai yang tidak aktif dengan melakukan pemeliharaan berkala. Tujuan utama dari pemeliharaan ini adalah untuk memastikan bahwa anjungan tersebut tetap mematuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan. Proses perencanaan untuk Kegiatan Pascaoperasi (KPO) dilakukan dalam kerjasama erat dengan regulator, termasuk SKK MIGAS, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, dan lembaga perizinan lainnya, dengan fokus utama pada aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).Pengelolaan KPO ini berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu PTK 040 SKK Migas Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018, dan PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pada tahun 2023, PHE Subholding Upstream telah melakukan studi kelayakan KPO di beberapa wilayah kerja. Studi ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pusat Riset Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta akademisi internasional, yang berfokus pada kajian perencanaan decommissioning dan pemanfaatan anjungan lepas pantai yang tidak aktif. Saat ini, Perusahaan juga sedang menginisiasi kegiatan serupa untuk wilayah kerja lainnya, sebagai bagian dari upaya untuk mengelola aset-aset non-aktif secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.monitoring system (software), anomalous condition warning mechanism (warning system) and emergency response if there is an event that results in the loss of barrier elements from a well.In accordance with the vision of PHE Subholding Upstream to \to be able to ensure that well management both in onshore and offshore areas is carried out in the best manner possible by referring to various applicable regulations. In the well integrity management roadmap, the focus is directed toward digitalization as an integrative step in comprehensively monitoring wells to reduce negative environmental impacts. To date, digitalization of well integrity management has been implemented in 2 zones, namely zone 8 and zone 17, and will continue to expand to other areas.If not properly managed, offshore wells pose significant environmental risks. To mitigate these risks, PHE Subholding Upstream undertakes various efforts such as comprehensive and periodic monitoring of well status throughout the well lifecycle, the utilization of technologies like cathodic protection and chemical treatment to reduce well corrosion, and ensuring well designs meet the necessary barrier requirements. Additionally, contingency plans must also be prepared as part of risk management, including well repairs or specific well intervention work for identified well integrity issues, to ensure well integrity is maintained at all times.Management of Non-active Operation AreasPHE Subholding Upstream manages non-active offshore platforms by performing periodic maintenance. The main purpose of such maintenance is to ensure that the platform remains compliant with safety and environmental protection standards. The planning process for Post-operation Activities (KPO) is carried out in close collaboration with regulators, including SKK MIGAS, Directorate General of Oil and Gas, and other licensing agencies, with primary focus on Environmental, Social and Governance (ESG) aspects.The management of this KPO is guided by applicable regulations, namely PTK 040 SKK Migas Year 2018 and Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 15 Year 2018, as well as PMK No. 140/MK.06/2020 concerning Management of Upstream Oil and Gas State Property. In 2023, PHE Subholding Upstream conducted KPO feasibility study in several work areas. This study is the result of collaboration with the Center for Marine Research, Ministry of Marine Affairs and Fisheries, and international academics, which focuses on the study of decommissioning planning and utilization of non-active offshore platforms. Currently, the Company are also initiating similar activities for other work areas, as part of our endeavors to manage non-active assets in a responsible and sustainable manner.
                                
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173