Page 589 - Demo
P. 589


                                    1. Risk OwnerTugas dan tanggung jawab Risk Owner adalah sebagai berikut:a. Melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko yang telah ditetapkan.b. Menyusun Penilaian Risiko (Risk Assessment) yang dituangkan dalam Risk Register atas kegiatan On-going Business, proyek dan aktivitas usaha lainnya, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan secara berkala.c. Mengusulkan Rencana Risk Treatment sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran sesuai lingkup setiap Fungsi untuk dimasukkan dalam RKAP.d. Melakukan monitoring terhadap pengelolaan risiko, termasuk aktivitas risk treatment dan loss event.e. Mengembangkan budaya risiko dalam setiap aktivitas fungsinya. 2. Manajemen Risiko PerusahaanPerusahaan memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Direktorat Manajemen Risiko PHE Subholding Upstream untuk menjalankan penerapan manajemen risiko di Fungsi, Regional, dan Anak Perusahaan (AP) Services.3. Audit/Asesmen atas Manajemen RisikoKegiatan audit/asesmen dilakukan oleh Fungsi Internal Audit dengan mengacu pada STK Fungsi Internal Audit guna memastikan pengelolaan risiko berjalan efektif dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran Perusahaan serta bertanggung jawab melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko. 4. Chief Risk Officer (CRO)Chief Risk Officer adalah jabatan yang melekat pada Direktur yang membawahi fungsi Manajemen Risiko di Perusahaan. Hubungan Kerja dengan Pemantau RisikoTugas dan kewajiban terkait pengawasan penerapan Manajemen Risiko Perusahaan terhadap Komite Investasi & Manajemen Risiko Dewan Komisaris PHE meliputi:1. Melakukan evaluasi atas kebijakan dan penerapan manajemen risiko perusahaan yang bersifat operasional dan project based.2. Melakukan kajian atas efektivitas pengurusan Perusahaan dari aspek Manajemen Risiko sebagai bahan rekomendasi Dewan Komisaris.3. Melakukan evaluasi atas kebijakan investasi dan mengidentifikasi serta menilai potensi risikonya.4. Mengevaluasi tahapan proses investasi dan risiko Perusahaan, mulai dari identifikasi sampai pengungkapan serta mitigasi risiko.5. Menilai risiko atas rencana proyek-proyek dan investasi Perusahaan, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi dan/atau saran atas hasil kajian risiko proyek. Fungsi Manajemen Risiko di Lingkup PerusahaanBerdasarkan Keputusan Direksi, Perusahaan mengangkat Asep Chaerudin untuk menjabat VP Risk Strategy & Governance, Darmapala untuk menjabat VP Operational Risk Management, dan Edim Toto Sinulingga untuk menjabat VP Project Risk Management. 1. Risk OwnerThe duties and responsibilities of the Risk Owner are as follows:a. To implement established Risk Management policies.b. To prepare a Risk Assessment which is stated in the Risk Register for Ongoing Business activities, proyek dan aktivitas usaha lainnya, as well as to conduct monitoring, evaluation and reporting periodically.c. To propose a Risk Treatment Plan as a part of the Work Plan and Budget according to the scope of each Function to be included in the RKAP.d. To monitor risk management, including risk treatment and loss event activities.e. To develop a risk culture in every functional activity.2. Risk Management of the CompanyThe Company grants authority and responsibility to the Directorate of Risk Management of the PHE Subholding Upstream to implement risk management in Functions, Regions, and Subsidiary (AP) Services.3. Audit/Assessment of Risk ManagementAudit/assessment activities are conducted by the Internal Audit Function with reference to the Internal Audit Function Standards and Procedures to ensure that risk management is effective in supporting the achievement of the Company's goals and objectives and is responsible for evaluating the implementation of risk management.4. Chief Risk Officer (CRO)Chief Risk Officer is a position attached to the Director who oversees the Risk Management function in the Company.Work Relationship with Risk MonitorsDuties and obligations related to the supervision of the implementation of Risk Management of the Company against the Investment & Risk Management Committee of the Board of Commissioners of PHE include:1. To conduct a study on the effectiveness of the Company's management from an integrated Risk Management aspect as a recommendation for the Board of Commissioners.2. Melakukan kajian atas efektivitas pengurusan Perusahaan dari aspek Manajemen Risiko sebagai bahan rekomendasi Dewan Komisaris.3. Melakukan evaluasi atas kebijakan investasi dan mengidentifikasi serta menilai potensi risikonya.4. Mengevaluasi tahapan proses investasi dan risiko Perusahaan, mulai dari identifikasi sampai pengungkapan serta mitigasi risiko.5. Menilai risiko atas rencana proyek-proyek dan investasi Perusahaan, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi dan/atau saran atas hasil kajian risiko proyek.Risk Management Function within the Company Based on Resolution of the Board of Directors, the Company appointed Asep Chaerudin to serve as VP Risk Strategy & Governance, Darmapala to serve as VP Operational Risk Management, and Edim Toto Sinulingga to serve as VP Project Risk Management.0102030405 Good Corporate Governance Tata kelola Perusahaan0607 PT Pertamina Hulu Energi 587
                                
   583   584   585   586   587   588   589   590   591   592   593