Page 577 - Demo
P. 577


                                    Audit Eksternal/Kantor Akuntan Publik merupakan organ eksternal yang membantu Perusahaan dalam melakukan pemeriksaan atau mengaudit Laporan Keuangan agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan Kantor Akuntan Publik ini diharapkan dapat mendorong Perusahaan untuk memberikan informasi dan data yang akuntabel, independen, dan wajar kepada Pemegang Saham, regulator, serta pemangku kepentingan lainnya.Prosedur Audit Eksternal dan Standar AuditAudit atas laporan keuangan Perusahaan dilakukan sesuai standar profesional Akuntan Publik yang mencakup seluruh prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan. Audit meliputi pengujian dan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, serta pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah, dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).Audit mengandung risiko inheren jika terdapat kekeliruan dan ketidakberesan yang material, maka KAP akan menyampaikan kepada manajemen. Audit dilaksanakan berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Jika terdapat bantuan keuangan Pemerintah RI, maka audit dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI.Prosedur Penunjukan Audit Eksternal/Akuntan PublikPenunjukan calon Auditor Eksternal/KAP dilakukan Dewan Komisaris melalui Komite Audit, dengan meminta bantuan dalam proses penunjukannya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa. Dewan Komisaris menyampaikan alasan pencalonan tersebut kepada RUPS dan besarnya honorarium/imbalan jasa yang diusulkan untuk Auditor Eksternal tersebut. Untuk proses penunjukan calon Auditor Eksternal dan/atau penunjukan kembali Auditor Eksternal yang dilakukan oleh RUPS, Dewan Komisaris cukup memberikan kuasa kepada RUPS untuk menetapkan auditor tersebut.External Audit/Public Accounting Firm is an external organization that assists the Company in conducting examinations or audits of Financial Statements in accordance with the Financial Accounting Standards applicable in Indonesia. The Company uses the services of a Public Accounting Firm in accordance with applicable laws and regulations. The appointment of this Public Accounting Firm is expected to encourage the Company to provide accountable, independent, and fair information and data to the Shareholders, regulators, and other stakeholders.External Audit Procedures and Audit StandardsThe audit of the Company's financial statements is conducted in accordance with the professional standards of Public Accountants, which include all audit procedures deemed necessary according to the circumstances. The audit includes testing and evaluating the internal control system, as well as examining, on a test basis, evidence supporting the amounts and disclosures in the financial statements. The audit also includes an assessment of the accounting principles used and significant estimates made by the management, as well as an assessment of the overall presentation of the financial statements in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) issued by the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI).Audits contain inherent risks if there are material errors and irregularities, then the KAP will report to the management. The audit is conducted based on the Public Accountant Professional Standards issued by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IAPI). If there is financial assistance from the Government of Indonesia, the audit is conducted based on the State Financial Audit Standards (SPKN) issued by the Audit Board (BPK) of the Republic of Indonesia.Procedure for Appointment of External Audit/Public Accountant The appointment of a candidate for External Auditor/KAP is conducted by the Board of Commissioners through the Audit Committee, by requesting assistance in the appointment process in accordance with the provisions of procurement of goods/services. The Board of Commissioners submits the reasons for the nomination to the GMS and the amount of the honorarium/remuneration proposed for the External Auditor. For the process of appointing the candidate for External Auditor and/or reappointing the External Auditor conducted by the GMS, the Board of Commissioners simply grants power to the GMS to determine the auditor.AUDIT EKSTERNAL/AKUNTAN PUBLIKEXTERNAL AUDIT/PUBLIC ACCOUNTANT0102030405 Good Corporate Governance Tata kelola Perusahaan0607 PT Pertamina Hulu Energi 575
                                
   571   572   573   574   575   576   577   578   579   580   581