Page 395 - Demo
P. 395
Perbuatan-perbuatan di bawah ini yang hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapatkan tanggapan/rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari RUPS dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku:1. Mengagunkan aktiva/aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan Perseroan untuk penarikan kredit jangka pendek; 2. Mengagunkan aktiva/aset tetap untuk penarikan kredit jangka Panjang; 3. Melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak Perseroan dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun;4. Melepaskan dan/atau menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak; 5. Mengadakan kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, kerja sama operasi dan perjanjian kerjasama lainnya yang tidak dalam bidang usaha Perseroan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan untuk jangka waktu yang lebih dari 1 (satu) tahun atau yang sama dengan atau melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 7 huruf m Anggaran Dasar Perusahaan; 6. Mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT), Bangun Guna Milik (Build, Operate and Owned/BOO), atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent and Transfer/BRT); 7. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist); 8. Menempatkan wakil Perseroan untuk menjadi calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris di anak perusahaan atau perusahaan patungan; 9. Tidak lagi menagih piutang macet yang telah dihapusbukukan;10. Melakukan tindakan-tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud pada pada Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perusahaan yang belum yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; 11. Perubahan terhadap anggaran investasi yang nilainya melebihi yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; 12. Tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, dan p pada pada Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perusahaan yang mempunyai akibat keuangan bagi Perseroan dengan ketentuan memenuhi salah satu dari dua hal berikut mana yang lebih kecil: (i) sama dengan atau lebih dari 2,5 % (dua setengah persen) dari pendapatan (revenue) Perseroan; (ii) sama dengan atau lebih dari 5% (lima persen) dari modal sendiri (total equity); dan13. Tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 pada Pasal 12 Ayat 6 Anggaran Dasar Perusahaan yang menjadi kewenangan persetujuan RUPS sesuai batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh RUPS.Persetujuan RUPS untuk perbuatan-perbuatan Direksi yang memerlukan persetujuan RUPS dapat dilaksanakan secara sirkuler, yaitu pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham tanpa melakukan rapat secara fisik. The following actions may only be conducted by the Board of Directors after receiving a written response/recommendation from the Board of Commissioners and approval from the GMS by taking into account the applicable provisions:1. Collateralizing fixed assets in the form of land and/or buildings of the Company for short-term credit withdrawals;2. Collateralizing fixed assets for long-term credit withdrawals;3. Releasing and writing off the Company's movable fixed assets with an economic life that is generally applicable in the industry of more than 5 (five) years;4. Releasing and/or writing off immovable fixed assets;5. Entering into licensing cooperation, management contracts, asset rentals, operational cooperation and other cooperation agreements that are not within the Company's business field as stipulated in Article 3 of these Articles of Company Association for a period of more than 1 (one) year or which is equal to or exceeds the value as referred to in paragraph 7 letter m of this Article;6. Organizing Build, Operate and Transfer (BOT), Build, Operate and Owned (BOO), or Build, Rent and Transfer (BRT) collaborations;7. Binding the Company as guarantor (borg or avalist);8. Placing Company representatives to become candidates for Members of the Board of Directors and Board of Commissioners in subsidiaries or joint ventures;9. No longer collecting bad debts that have been written off;10. Conducting other actions and actions as referred under Article 12 Paragraph 6 of the Company%u2019s Articles of Association, which has not yet been which have not been stipulated in the Company's Work Plan and Budget;11. Changes to the investment budget whose value exceeds that set out in the Company's Work Plan and Budget;12. Actions as referred to in letter a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, and p under Article 12 Paragraph 6 of the Company%u2019s Articles of Association, which has financial consequences for the Company, provided that they meet one of the following two conditions, whichever is smaller: (i) equal to or more than 2.5% (two and a half percent) of the Company's revenue; (ii) equal to or more than 5% (five percent) of its own capital (total equity); and13. The actions referred to in numbers 8, 9, 10, 11, 12, 13, and 14 Article 12 Paragraph 6 of the Company%u2019s Articles of Association of this Article are subject to the authority of the GMS for approval according to certain value limits and/or criteria determined by the GMS.GMS approval for Board of Directors' actions that require GMS approval can be implemented circularly, is decision-making by Shareholders without holding a physical meeting. 0102030405 Good Corporate Governance Tata kelola Perusahaan0607 PT Pertamina Hulu Energi 393

