Page 394 - Demo
P. 394
2. Memberikan atau memberikan pinjaman jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena pelaksanaan kegiatan usaha. 3. Mengagunkan aset tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek. 4. Melepaskan dan menghapuskan aset tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun.5. Menghapuskan dari pembukuan terhadap piutang macet dan persediaan barang mati. 6. Mengadakan kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, kerja sama operasi, dan perjanjian kerja sama lainnya yang dalam bidang usaha Perusahaan yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh RUPS. 7. Mengadakan kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, kerja sama operasi, dan kerja sama lainnya yang tidak dalam bidang usaha Perusahaan untuk jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh RUPS. 8. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan lainnya dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh RUPS;9. Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh RUPS;10. Melepaskan penyertaan modal atau perubahan struktur permodalan yang mengakibatkan terjadinya dilusi kepemilikan saham Perseroan pada anak perusahaan atau perusahaan patungan, dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh RUPS;11. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan atau perusahaan patungan, dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh RUPS;12. Mengambil bagian baik sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam partisipasi (participating interest) dengan ketentuan bahwa terhadap partisipasi (participating interest) atau pendirian anak perusahaan dalam rangka pengelolaan wilayah kerja migas hulu yang telah diperoleh, persetujuan pendirian anak perusahaannya dianggap telah diberikan pada saat disetujuinya rencana investasi wilayah kerja hulu dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh RUPS;13. Melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan dalam partisipasi (participating interest), dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh RUPS;14. Menjadikan aktiva tetap milik Perseroan sebagai penyertaan modal dalam perseroan lain atau dalam rangka mendirikan anak perusahaan, dengan batasan nilai dan/atau kriteria tertentu yang ditetapkan oleh RUPS;15. Perubahan terhadap rekening investasi dan/atau klasifikasi investasi sepanjang nilainya tidak melebihi anggaran investasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; dan;16. Menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi sampai dengan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.2. Providing or granting long-term loans, except for loans arising from the implementation of business activities.3. Collateralizing fixed assets required to conduct short-term credit withdrawals.4. Releasing and writing off movable fixed assets with an economic life that is generally applicable in the industry of up to 5 (five) years.5. Write off bad debts and dead stock from the books.6. Entering into licensing cooperation, management contracts, asset rentals, operational cooperation, and other cooperation agreements in the Company's business field that exceed a certain value determined by the GMS.7. Entering into licensing cooperation, management contracts, asset rental, operational cooperation, and other cooperation that is not within the Company's business field for a period of no more than 1 (one) year or exceeding a certain value determined by the GMS.8. Making capital investments in other companies with certain value limits and/or criteria determined by the GMS;9. Establish subsidiaries and/or joint ventures with certain value limits and/or criteria determined by the GMS;10. Releasing capital participation or changing the capital structure which results in dilution of the Company's share ownership in subsidiaries or joint ventures, with certain value limits and/or criteria as determined by the GMS;11. Conducting mergers, amalgamations, takeovers, separations and dissolutions of subsidiaries or joint ventures, with certain value limits and/or criteria as determined by the GMS;12. Taking part in part or in whole or participating in participation (participating interest) with the provision that for participation (participating interest) or establishment of a subsidiary in the framework of managing upstream oil and gas work areas that have been obtained, approval for the establishment of the subsidiary is deemed to have been given at the time the investment plan for the upstream work area is approved in the Company's Work Plan and Budget with certain value limits and/or criteria determined by the GMS;13. Releasing part or all of the Company's participation in participation (participating interest), with certain value limits and/or criteria determined by the GMS;14. Making the Company's fixed assets as capital participation in another company or in order to establish a subsidiary, with certain value limits and/or criteria determined by the GMS;15. Changes to investment accounts and/or investment classifications as long as the value does not exceed the investment budget set out in the Company's Work Plan and Budget; and;16. Establish and adjust the organizational structure up to 1 (one) level below the Board of Directors.Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 392HULU ENERGI

