Page 226 - Demo
P. 226


                                    Strategi PemasaranSecara garis besar, pemasaran atas bisnis yang dikelola PHE Subholding Upstream terbagi atas 2 (dua) aspek, yaitu:1. Penjualan migas, yang dijalankan sesuai prinsip-prinsip dasar kontrak kerja sama di sektor hulu migas berdasarkan kesepakatan Anak Perusahaan (AP) sebagai kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan SKK Migas.2. Jasa hulu migas, logistik, dan distribusi dijalankan oleh Jasa dan Layanan AP, yaitu PT Elnusa Tbk, PT Pertamina Drilling Services Indonesia, dan PT Badak NGL. Penjualan dilaksanakan masing-masing AP kepada pelanggan berdasarkan kesepakatan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.Marketing StrategyIn general, marketing of the business managed by PHE Subholding Upstream is divided into 2 (two) aspects, namely:1. Oil and gas sales, which are carried out in accordance with the basic principles of cooperation contracts in the upstream oil and gas sector based on the agreement of the Subsidiary (AP) as a Cooperation Contract (KKKS) contractor with SKK Migas.2. Upstream oil and gas services, logistics, and distribution are carried out by AP Services and Services, namely PT Elnusa Tbk, PT Pertamina Drilling Services Indonesia, and PT Badak NGL. Sales are carried out by each AP to customers based on an agreement while still referring to applicable regulations.ASPEK PEMASARANMARKETING ASPECTSProdukProductStrategi Pemasaran yang Dikembangkan PerusahaanThe Marketing Strategies Developed by the CompanyMinyak Mentah dan KondensatCrude Oil and Condensate%u2022 Komersialisasi hasil produksi minyak mentah dan kondensat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, di mana kontraktor diwajibkan untuk menawarkan hasil produksi kepada Kilang Pertamina dan/atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi lainnya.%u2022 Commercialization of crude oil and condensate production is prioritized to meet the needs of Pertamina's refineries in accordance with the regulations of the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 18 of 2021 concerning Priority Utilization of Petroleum to Meet Domestic Needs, in which contractors are required to offer production results to Pertamina Refineries and/or business entities holding other petroleum processing business licenses.Gas BumiNatural GasKomersialisasi gas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi, yang mengatur prioritas industri penerima alokasi gas bumi. Permohonan persetujuan alokasi gas diajukan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.Gas commercialization is carried out based on Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 6 of 2016 concerning Provisions and Procedures for Determining Allocation and Utilization and Price of Natural Gas, which regulates the priority of industries receiving natural gas allocations. Gas commercialization must obtain approval from the Minister of Energy and Mineral Resources by submitting an application for approval of gas allocation and prices through SKK Migas.LNG dan LPGLNG and LPGSubholding Upstream memiliki beberapa anak perusahaan yang menjadi produsen LNG, yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) yang bernaung di bawah PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI). PHM, PHSS dan PHKT beroperasi di area Kalimantan Timur sehingga memiliki kewajiban utama memenuhi kebutuhan gas pipa domestik di area Kalimantan Timur sementara kelebihan gas yang masih tersedia dialirkan ke Kilang LNG Bontang yang dioperasikan oleh PT Badak NGL.Pemasaran LNG untuk PHI group dilakukan secara bersama-sama dengan Fungsi LNG PT Pertamina (Persero) yang bertindak sekaligus sebagai Penjual LNG Bagian Negara dan Kontraktor. Sementara operasional lifting LNG dan implementasi aspek kontrak LNG lainnya untuk area Kalimantan Timur dikelola melalui entitas Joint Management Group (JMG) yang terdiri dari masing-masing representatif Pertamina (Persero), PHM, PHSS, PHKT, ENI Muara Bakau, ENI East Sepinggan dan ENI Rapak. Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 224HULU ENERGI
                                
   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230