Page 767 - Demo
P. 767
PT Pertamina Hulu Energi %u2022 Annual Report 765The original consolidated financial statements included herein are in the Indonesian language.PT PERTAMINA HULU ENERGI DAN ENTITAS ANAKNYA/AND ITS SUBSIDIARIESDaftar 5/212 ScheduleCATATAN ATAS LAPORAN KEUANGANKONSOLIDASIANTanggal 31 Desember 2023 dan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut(Disajikan dalam ribuan dolar Amerika Serikat,kecuali dinyatakan lain)NOTES TO THE CONSOLIDATEDFINANCIAL STATEMENTSAs of December 31, 2023and for the Year Then Ended(Expressed in thousands of United States dollars,unless otherwise stated)45. PERJANJIAN, KOMITMEN DAN KONTINJENSI PENTING (lanjutan)45. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS AND CONTINGENCIES (continued)k. Tarif Pemanfaatan Kilang LNG Badak untuk Kontrak Penjualan Western Buyers (%u201cWBX%u201d) dan Nusantara Regas (%u201cNR%u201d) (lanjutan)k. The Utilization Tariff of Badak LNG Plant for Western Buyers (%u201cWBX%u201d) and Nusantara Regas (%u201cNR%u201d) Sales Contracts (continued)Oleh karena itu, sejak dikeluarkannya Surat S-355/2017 tersebut, PHM, dengan persetujuan SKK Migas, meminta pengecualian tarif pemanfaatan kilang LNG Badak kepada Menteri Keuangan untuk kontrak penjualan WBX dan NR dengan pertimbangan sebagai berikut: (lanjutan)As such, subsequent to the issuance of the Letter S-355/2017, PHM, with approval of SKK Migas, requested an exemption of the Badak LNG plant utilization tariff from the MoF for WBX and NR sales contracts based on the following considerations: (continued)- Pemenuhan kontrak penjualan WBX dan NR adalah penugasan Pemerintah kepada PHM sebagai operator wilayah kerja Mahakam pasca-2017 sebagai pelaksanaan komitmen Pemerintah kepada pembeli (berdasarkan Letter of Intent, tanggal 26 Maret 2010, tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas pada Blok Mahakam dan Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 16777/15/DJM.B/2012 tanggal 22 November 2012, tentang Jaminan Pasokan LNG untuk FSRU Jawa Barat Pasca-2017). - The fulfillment of WBX and NR sales contracts is a Government assignment to PHM as the operator of the Mahakam working area post2017 as the Government%u2019s commitment to the buyers (based on the Letter of Intent Concerning Upstream Business Activities On Mahakam Block dated March 26, 2010 and a letter of the Director General of Oil and Gas No. 16777/15/DJM.B/2012 dated November 22, 2012, regarding the LNG Supply Guarantee for West Java FSRU Post-2017). Pemerintah menunjuk PHM sebagai kontraktor wilayah kerja Mahakam pasca-2017 pada tanggal 14 April 2015, dan sebagai konsekuensinya, PHM diwajibkan untuk melanjutkan suplai kepada Pertamina yang bertindak sebagai penjual bagian negara dan kontraktor atas pemenuhan kontrak penjualan LNG WBX dan NR (berdasarkan Perjanjian Pengembangan LNG Wilayah Kerja Mahakam tanggal 26 Juni 2018 dan Perjanjian Pemasaran, Penjualan, Suplai dan Penanganan Sales Liabilities Untuk Penjualan LNG dari Wilayah Kerja Mahakam Kepada Western Buyers tanggal 9 Agustus 2018);The Government appointed PHM as the contractor of the Mahakam working area post-2017 on April 14, 2015, and as a consequence, PHM is required to continue to supply Pertamina which acts as the seller of the State%u2019s and contractor%u2019s portions of the WBX and NR sales contracts (based on the LNG Development Agreement for the Mahakam Working Area dated June 26, 2018 and the Marketing, Sales, Supply and Handling Sales Liabilities Agreement for LNG Sales from the Mahakam Work Area to Western Buyers dated August 9, 2018);- Pembebanan tarif BMN terhadap kontrak penjualan tersebut tidak diperhitungkan dalam keekonomian harga kontrak pada saat penandatangan kontrak penjualan;- The Badak LNG plant utilization tariff was not included in the economics of the contract price at the time when the sales contracts were signed;- Renegosiasi harga kontrak penjualan (karena adanya tambahan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak) tidak diperbolehkan dalam kontrak penjualan tersebut. Apabila dilakukan, maka akan berpotensi pemutusan kontrak oleh para pembeli; dan- Renegotiation of the sales contracts prices (due to the additional costs of utilizing the Badak LNG plant) is not permitted in such sales contracts. If it was done, the contracts may potentially be terminated by the buyers; and- Pengenaan tarif pemanfaatan kilang LNG Badak ini tidak sejalan dengan prinsip dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 yang pada prinsipnya mengatur bahwa skema pemanfaatan hanya dapat diberlakukan atas suatu BMN yang belum atau tidak digunakan secara optimal. Kilang LNG Badak, sejak pengoperasiannya pada tahun 1977 hingga saat ini, masih digunakan secara optimal untuk kegiatan bisnis usaha hulu minyak dan gas oleh Pemerintah dan kontraktor. - The charging of tariff for the Badak LNG plant utilization is not in-line with the principles of the Government Regulation No. 27 of 2014, which principle regulates that the utilization scheme can only be applied to asset which is not used or has not been used optimally. The Badak LNG plant, since its operation in 1977 until now, is still being used optimally for oil and gas upstream business activities by the Government and the contractors.

