Page 364 - Demo
P. 364


                                    364 PT Pertamina Hulu Energi 2022Laporan TahunanAnnual Report%u2022 Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Insan Pertamina Hulu Energi, suami/istri, anak, orangtua/mertua dan/atau menantu sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan maksimal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap Pemberi;%u2022 Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari Pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan;%u2022 Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000 (dua ratus ribu Rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari Pemberi yang sama;%u2022 Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum;%u2022 Pemberian cinderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Insan Pertamina Hulu Energi.c. Pelaporan Gratifikasi bagi Insan Pertamina Hulu Energi dilakukan melalui Compliance Online System (%u201cCompols%u201d) PHE, dengan ketentuan sebagai berikut:1. Apabila tidak ada penerimaan/permintaan/pemberian Gratifikasi yang dilakukan Insan Pertamina Hulu Energi, maka pelaporan Gratifikasi dilakukan melalui Compols PHE setiap 1 (satu) bulan sekali. 2. Apabila Insan Pertamina Hulu Energi melakukan penolakan atau penerimaan atas penerimaan/pemberian/permintaan Gratifikasi, maka Insan Pertamina Hulu Energi wajib melaporkan hal AppendixLampiran%u2022 Giving in response to a disaster or disaster experienced by Pertamina Hulu Energi personnel, husband/wife, children, parents/in-law, and/or sonin-law, subject to a maximum of Rp 1,000,000 (one million Rupiah) per Provider;%u2022 Giving to fellow coworkers in the context of farewell, retirement, transfer of position, or birthday that is not in the form of money or other means of exchange is limited to Rp. 300,000,- (three hundred thousand Rupiah) per gift per person, with a maximum total gift from the same Provider of Rp 1,000,000 (one million Rupiah) in 1 (one) year, as long as there is no Conflict of Interest;%u2022 Gifts to fellow coworkers that are not in the form of money or other means of exchange and are unrelated to work in the amount of Rp200,000 (two hundred thousand Rupiah) per gift per person, with a total gift from the same Provider of not more than Rp1,000,000 (one million Rupiah) in 1 (one) year;%u2022 Giving in the form of dishes or offerings that are generally accepted;%u2022 Souvenirs/placards may be given to agencies involved in official and state relations, both domestically and internationally, as long as they are not given to individual Pertamina Hulu Energi personnel.c. Pertamina Hulu Energi Personnel Gratification Reporting is handled through PHE's Compliance Online System (\1. If there is no receipt/request/grant of Gratification by Pertamina Hulu Energi Personnel, then Gratification reporting is done through PHE Compols once every 1 (one) month;2. If Pertamina Hulu Energi Personnel reject or accept the acceptance/grant/request for Gratification, then Pertamina Hulu Energi Personnel must report the matter no later than 10 (ten) days after the rejection 
                                
   358   359   360   361   362   363   364   365   366   367   368