Page 363 - Demo
P. 363


                                    PT Pertamina Hulu Energi 363 2022%u2022 Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;%u2022 Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum dengan nominal paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah); %u2022 Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan berlaku umum;%u2022 Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;%u2022 Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;%u2022 Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;%u2022 Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewaiban, sepnjangan tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pekerja yang bersangkutan;%u2022 Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiu, promosi jabatan;%u2022 Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya maksimal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap Pemberi;AppendixLampiran%u2022 Benefits accrued as a result of membership in cooperatives, staffing organizations, or similar organizations;%u2022 Equipment provided to participants in official activities such as seminars, workshops, conferences, training, or similar events, with a maximum nominal of Rp 1,000,000 (one million Rupiah);%u2022 The prize is not in the form of money or another form of exchange and is intended to be used as a promotional or socialization tool that incorporates a logo or socialization message as long as it is free of Conflicts of Interest and widely accepted;%u2022 Prizes, appreciations, or awards from championships, competitions, or competitions entered on their own expense and unrelated to their service;%u2022 Awards in the form of money or goods related to improving work performance given by the government in accordance with applicable laws and regulations;%u2022 Direct prizes/sweepstakes, discounts/rebates, vouchers, point rewards, or souvenirs that are widely accepted and not related to work;%u2022 Compensation or honoraria for occupations outside of official activities that are unrelated to duties and responsibilities, provided there is no conflict of interest and the occupation does not violate the relevant employee/worker regulations/code of conduct;%u2022 Wreaths as a greeting given in events such as engagement, marriage, birth, death, akikah, baptism, circumcision, tooth cutting or other traditional/religious ceremonies, farewell, retirement, promotion;%u2022 Gifts in connection with engagement, marriage, birth, death, akikah, baptism, circumcision, tooth cutting, or other traditional/religious ceremonies, up to Rp1,000,000 (one million Rupiah) per Giver;
                                
   357   358   359   360   361   362   363   364   365   366   367