Page 226 - Demo
P. 226


                                    226 PT Pertamina Hulu Energi 2022Laporan TahunanAnnual ReportTata Kelola Perusahaan yang BaikGood Corporate GovernanceKekuasaan tertinggi dalam struktur tata kelola Perusahaan ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kewenangan RUPS mencakup keputusan untuk menyetujui Laporan Tahunan, mengevaluasi kinerja Perusahaan, serta mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi. Selain itu, RUPS juga menjadi menjadi forum bagi para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan kepentingan usaha PHE dan Anak Perusahaan. RUPS terdiri atas: %u00bb RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan, diselenggarakan selambatlambatnya dalam 6 bulan setelah tahun buku berakhir.%u00bb RUPS Luar Biasa yang dapat diselenggarakan sewaktuwaktu atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan Komisaris sesuai ketentuan yang berlaku.WEWENANG RUPS%u00bb Melakukan pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan.%u00bb Menetapkan perhitungan alokasi laba Perusahaan untuk:%u00bb Laba yang ditahan dan cadangan;%u00bb Dividen kepada Pemegang Saham; dan%u00bb Tantiem Direksi dan Dewan Komisaris, serta Bonus Pekerja.%u00bb Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris. %u00bb Melakukan penilaian kinerja secara kolektif maupun masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris.%u00bb Menetapkan auditor eksternal untuk melakukan audit keuangan atas Laporan Keuangan.%u00bb Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.KETENTUAN PENYELENGGARAAN RUPSBerdasarkan Keputusan Akta No. 12 tanggal 3 November 2022, PT PHE telah melakukan perubahan anggaran dasar yang mengacu kepada Anggaran Dasar Perusahaan Terbuka. Dengan demikian, segala aturan terkait penyelenggaraan RUPS mengacu kepada Anggaran Dasar yang terbaru.The General Meeting of Shareholders (GMS) is the highest governance organ within the Company%u2019s governance structure. The GMS has the authority to approve the Annual Report, evaluate the performance of the Company, and appoint and dismiss members of the Board of Commissioners and/or the Board of Directors. In addition, the GMS serves as a forum for Shareholders to make important decisions regarding PHE and its Subsidiaries. The GMS is comprised of:%u00bb The Annual GMS to ratify the Annual Report and Annual Calculations, which are held no later than six months after the fiscal year ends.%u00bb The Extraordinary GMS, which may be convened at any time at the request of Shareholders or the Board of Commissioners, subject to applicable regulations.AUTHORITY OF THE GMS%u00bb Ratify the Company%u2019s Annual Report and Financial Statements.%u00bb Determine the calculation of the Company%u2019s profit allocation for:%u00bb Retained earnings and reserves;%u00bb Shareholder dividends;%u00bb Tantiem for the Board of Directors and Board of Commissioners, as well as Employee Bonuses.%u00bb Appoint and dismiss the Board of Directors and Board of Commissioners.%u00bb Assess collective and individual performance of the Board of Directors and Board of Commissioners.%u00bb Appoint an external auditor to conduct a financial audit of the Financial Statements.%u00bb Determine the remuneration of the Board of Commissioners and Board of Directors.PROVISIONS FOR HOLDING THE GMSIn accordance with the Articles of Association of a Public Company, PT PHE has amended its articles of association in accordance with Decree Deed No. 12 dated 3 November 2022. Consequently, all rules pertaining to holding a GMS are governed by the most recent Articles of Association.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)General Meeting of Shareholders (GMS)
                                
   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230