Page 522 - Demo
P. 522


                                    Kerahasiaan InformasiKebijakan di bidang kerahasiaan informasi Perusahaan disusun untuk menjamin keamanan atas informasi yang dikategorikan rahasia. Dewan Komisaris, Direksi, Auditor Eksternal, Komitekomite di bawah Dewan Komisaris, dan seluruh pekerja berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan peraturan Perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (CoC).Penyampaian informasi yang termasuk rahasia hanya dapat diberikan melalui otoritas khusus oleh Dewan Komisaris/Direksi. Pihak yang bertindak sebagai juru bicara Perusahaan hanya Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Sekretaris Perusahaan, atau seseorang yang diberi pelimpahan tugas khusus dari pejabat Perusahaan yang bersangkutan. Hingga akhir tahun 2024, PHE tidak pernah dihadapkan pada tuduhan terkait pelanggaran informasi Perusahaan.AUDIT INTERNALFungsi Audit Internal memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pengawasan serta berwenang untuk memberikan jasa assurance dan non-assurance secara independen dan objektif. Peran Audit Internal memiliki fokus utama, yaitu:1. Mendukung upaya manajemen Perusahaan untuk mencapai tujuan, visi, dan misi yang ditetapkan melalui kegiatan assurance, serta merekomendasikan perbaikan dan/atau peningkatan tata kelola Perusahaan, manajemen risiko, dan pengendalian internal yang baik/memadai.2. Mendukung upaya manajemen Perusahaan dan Pemangku Kepentingan lainnya melalui kegiatan consulting, counter parting, dan strategic advisor.Lingkup atas jasa assurance yang diberikan Fungsi Internal Audit PHE melalui kegiatan audit yang berbasis risiko (riskbased audit) atas proses bisnis Perusahaan, kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan, dan standar yang berlaku, meliputi namun tidak terbatas pada audit keuangan, audit kepatuhan, audit operasional, audit investigasi, dan audit teknologi informasi. Sementara lingkup atas jasa nonassurance yang diberikan Fungsi Internal Audit PHE meliputi kegiatan consulting, counterparting, dan strategic advisor.Pihak yang Mengangkat dan Memberhentikan Pejabat Audit InternalPihak yang memiliki kewenangan terhadap pengangkatan dan/atau pemberhentian pejabat Audit Internal adalah PT Pertamina (Persero) selaku entitas induk, dengan persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris PHE.Confidentiality of InformationThe Company's information confidentiality policy is designed to ensure the security of information that is categorized as confidential. The Board of Commissioners, Board of Directors, External Auditors, Committees under the Board of Commissioners, and all employees are required to maintain the confidentiality of information in accordance with Company regulations and applicable laws and regulations as well as the Code of Conduct and Business Ethics (CoC).The delivery of confidential information can only be given through special authority by the Board of Commissioners/Board of Directors. The parties acting as Company spokespersons are only the President Commissioner, President Director, and Corporate Secretary, or someone who is given special assignments from the relevant Company officials.Until the end of 2024, PHE has never been faced with allegations related to breaches of Company information.INTERNAL AUDITThe Internal Audit function has a strategic role in supporting the performance of supervision and has the authority to provide assurance and non-assurance services independently and objectively. The role of the Internal Audit has the following main focuses:1. To support the Company's management efforts to achieve the established goals, vision, and missions through assurance activities, as well as to give recommendations on improvements and/or enhancements to good/adequate corporate governance, risk management, and internal control.2. To support the management efforts of the Company and other Stakeholders through consulting, counter-parting, and strategic advisor activities.The scope of assurance services given Internal Audit Function of PHE through risk-based audit activities on the Company's business processes, compliance with laws and regulations, and applicable standards includes but not limited to financial audits, compliance audits, operational audits, investigative audits, and information technology audits. Meanwhile, the scope of non-assurance services given Internal Audit Function of PHE includes consulting, counter-parting, and strategic advisor activities.Party Appointing and Dismissing Internal Audit OfficersThe party with the authority to appoint and/or dismiss Internal Audit officers is PT Pertamina (Persero) as the parent entity, with the approval from the Board of Directors and the Board of Commissioners of PHE. Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 520HULU ENERGI
                                
   516   517   518   519   520   521   522   523   524   525   526