Page 212 - Demo
P. 212


                                    berbagai peraturan yang berlaku. Jika tidak dikelola dengan baik, sumur lepas pantai memiliki risiko yang berbahaya bagi lingkungan. Untuk memitigasi risiko tersebut, PHE Subholding Upstream melakukan berbagai upaya seperti asesmen risiko dan manajemen risiko yang mendalam serta memastikan mitigasi risiko dijalankan dengan baik sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Well Integrity. Selain itu contingency plan juga harus disiapkan sebagai bagian dari manajemen risiko untuk memastikan integritas sumur tetap terjaga setiap saat.Pada Pedoman Pengelolaan Well Integrity, terdapat kebijakan khusus sebagai panduan tata kelola sumur-sumur melalui manajemen risiko, yaitu dengan menerapkan well integrity planning dan well assurance yang di dalamnya mencakup kepatuhan terhadap kebijakan well barrier, termasuk jumlah barrier, sistem monitoring dan asesmen secara berkala. Untuk menjamin sumur-sumur di lingkungan PHE Subholding Upstream beroperasi sesuai kaidah well barrier philosophy yang tercantum pada Pedoman Pengelolaan Well Integrity, PHE Subholding memiliki Well Integrity Monitoring System untuk memantau kinerja setiap sumur yang dimiliki (terutama sumur produksi/injeksi aktif) yang dilakukan secara berkesinambungan melalui sistem database sumur yang baik, sistem monitoring risiko sumur yang ter-update (software), mekanisme peringatan kondisi anomali (warning system) serta respon emergensi jika ada kejadian yang mengakibatkan hilangnya barrier element dari suatu sumur.Di dalam Roadmaps pengelolaan Well Integrity ditargetkan bahwa akan digitalisasi pengelolaan sebagai upaya integrasi pemantauan sumur terus dilakukan secara massive untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Hingga saat ini digitalisasi pengelolaan Well Integrity telah dilakukan pada 2 zona, yaitu zona 8 dan zona 17, dan akan terus bertambah pada wilayah lainnya.Pengelolaan Wilayah Operasi Non-aktifPHE Subholding Upstream mengelola anjungan lepas pantai yang tidak aktif dengan melakukan pemeliharaan berkala. Tujuan utama dari pemeliharaan ini adalah untuk memastikan bahwa anjungan tersebut tetap mematuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan. Proses perencanaan untuk Kegiatan Pasca-operasi (KPO) dilakukan dalam kerjasama erat dengan regulator, termasuk SKK MIGAS, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, dan lembaga perizinan lainnya, dengan fokus utama pada aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).Pengelolaan KPO ini berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu PTK 040 SKK Migas Revisi 2 Tahun 2023 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018, dan PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pada tahun 2023, PHE Subholding Upstream telah melakukan studi kelayakan KPO di beberapa offshore wells have dangerous risks to the environment. To mitigate these risks, PHE Subholding Upstream makes various efforts such as in-depth risk assessments and risk management and ensures that risk mitigation is conducted properly in accordance with the Well Integrity Management Guidelines. In addition, a contingency plan must also be prepared as a part of risk management to ensure that well integrity is maintained at all times.In the Well Integrity Management Guidelines, there are specific policies as guidelines for well management through risk management, namely by implementing well integrity planning and well assurance which include compliance with well barrier policies, including the number of barriers, monitoring systems and periodic assessments. To ensure that wells within PHE Subholding Upstream operate according to the well barrier philosophy principles stated in the Well Integrity Management Guidelines, PHE Subholding has a Well Integrity Monitoring System to monitor the performance of each well owned (especially active production/injection wells) which is conducted continuously through a good well database system, an updated well risk monitoring system (software), anomalous condition warning mechanism (warning system) and emergency response if there is an incident that results in the loss of a barrier element from a well.In the Well Integrity management Roadmap, it is targeted that digitalization of management as an effort to integrate well monitoring continues to be conducted massively to reduce negative impacts on the environment. Until now, digitalization of Well Integrity management has been conducted in 2 zones, namely zone 8 and zone 17, and will continue to grow in other areas.Management of Inactive Areas of OperationPHE Subholding Upstream manages inactive offshore platforms by performing periodic maintenance. The main purpose of this maintenance is to ensure that the platform continues to comply with safety and environmental protection standards. The planning process for Post-Operation Activities is performed in close cooperation with regulators, including SKK MIGAS, the Directorate General of Oil and Gas, and other licensing institutions, with main focus on Environmental, Social, and Governance (ESG) aspects.The management of KPO is guided by the applicable regulations, namely PTK 040 SKK Migas Revision 2 of 2023 and Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources Number 15 of 2018, and PMK No. 140/PMK.06/2020 concerning Management of Upstream Oil and Gas State Property. In 2023, PHE Subholding Upstream has conducted a KPO feasibility study in several HULU ENERGILaporan Keberlanjutan %u2022 Sustainability Report 210
                                
   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216