Page 456 - Demo
P. 456


                                    Independensi Komite AuditGuna memastikan independensinya, setiap anggota Komite Audit akan menandatangani Pakta Integritas dan Pernyataan Benturan Kepentingan. Pernyataan independensi berisi penegasan bahwa anggota Komite Audit tidak memiliki hubungan dengan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga sampai derajat kedua, dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun Pemegang Saham.Independensi anggota Komite Audit juga tercermin dari kepatuhan PHE dalam menjalankan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yakni:1. Anggota Komite Audit bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik, atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai, dan/atau jasa konsultasi lain kepada PHE dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.2. Anggota Komite Audit bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan PHE dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.3. Anggota Komite Audit tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Emiten atau Perusahaan Publik.4. Anggota Komite Audit tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau pemegang saham utama PHE.5. Anggota Komite Audit tidak mempunyai hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha PHE.Independence of the Audit CommitteeIn order to ensure their independence, each member of the Audit Committee will sign an Integrity Pact and Conflict of Interest Statement. The independence statement contains an affirmation that the Audit Committee members have no relationship with management, share ownership and/or family relationships up to the second degree, with members of the Board of Commissioners, Board of Directors, or Shareholders.The independence of the Audit Committee members is also reflected in PHE's compliance in implementing OJK Regulation No. 55/POJK.04/2015 concerning the Establishment and Guidelines of Implementing the Work of the Audit Committee, as follows:1. Members of the Audit Committee are not individuals from Public Accounting Firms, Legal Consulting Firms, Public Appraisal Services Firms, or other parties that have provided insurance services, non-insurance services, appraisal services, and/or other consulting services to PHE within the last 6 (six) months.2. Members of the Audit Committee are not people who work or have the authority and responsibility to plan, lead, control or supervise PHE activities in the last 6 (six) months, except for Independent Commissioners.3. Members of the Audit Committee do not have direct or indirect shares in the Issuer or Public Company.4. Members of the Audit Committee have no affiliated relationships with members of the Board of Commissioners, members of the Board of Directors or major shareholders of PHE.5. Members of the Audit Committee do not have any business relationships, either directly or indirectly, related to PHE's business activities.Laporan Tahunan %u2022 Annual Report 454HULU ENERGI
                                
   450   451   452   453   454   455   456   457   458   459   460