Page 457 - Demo
P. 457
%u2022 Coordinate its activities with the activities of External Auditors and other supervisory institutions. %u2022 Requesting or obtaining assistance from internal Company workers or from outside parties of the Company, in the context of carrying out their duties. %u2022 Hold regular and incidental meetings with the Directors, the Board of Commissioners and/or the Audit Committee.%u2022 Carry out examinations on Subsidiaries, affiliates and other relevant parties through a mechanism agreed upon in advance. %u2022 Chief Audit Executive determines the nomenclature of the organization and officials/ workers in the Internal Audit Function of the Subsidiary and its affiliates, and coordinates and supervises its activities. Internal Audit does not have implementation authority and responsibility for the activity being reviewed/audited, but Internal Audit is responsible for the assessment and analysis of the activity. This is to maintain the objectivity of the Internal Audit assessment.EDUCATION AND/OR TRAINING FOR INTERNAL AUDITDuring 2020 the Internal Audit included the Internal Auditor in professional training in the framework of certification in order to meet the standards required by the Company. Especially for the Chief Internal Audit, they must receive adequate training in the managerial profession field, so that they can manage their units well. Education and training are held internally and externally and involve professional institutions.%u2022 Melaksanakan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan Auditor Eksternal dan institusi pengawasan lainnya. %u2022 Meminta atau mendapatkan bantuan dari pekerja internal Perusahaan maupun dari pihak luar Perusahaan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya. %u2022 Mengadakan rapat secara berkala dan insidental dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit. %u2022 Melaksanakan pemeriksaan pada Anak Perusahaan, afiliasi dan pihak lainnya yang relevan melalui mekanisme yang disepakati sebelumnya. %u2022 Chief Audit Executive menetapkan nomenklatur organisasi dan pejabat/pekerja pada Fungsi Internal Audit Anak Perusahaan dan afiliasinya, serta melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatannya. Internal Audit tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang diriviu/diaudit, melainkan Internal Audit bertanggung jawab terhadap penilaian dan analisis atas aktivitas tersebut. Hal ini untuk menjaga objektivitas penilaian Internal Audit.PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN INTERNAL AUDIT Selama tahun 2020 Internal Audit menyertakan Auditor Internal mengikuti pelatihan-pelatihan profesional dalam rangka sertifikasi guna memenuhi standar yang dibutuhkan Perusahaan. Khusus untuk Chief Audit Executive harus mendapatkan pelatihan pada bidang profesi manajerial yang memadai, sehingga dapat mengelola satuan yang dipimpinnya dengan baik. Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan secara internal maupun eksternal dan melibatkan lembaga profesional.Internal AuditInternal AuditTata Kelola Perusahaan yang BaikGood Corporate GovernanceTanggung Jawab Sosial PerusahaanCorporate Social ResponsibilityLaporan Keuangan KonsolidasianConsolidated Financial ReportPT Pertamina Hulu Energi2020 Laporan Tahunan TerintegrasiIntegrated Annual Report 457

