Berita Energi

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Pekanbaru, 24 Juli 2024 - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Subholding Upstream Pertamina, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dukungannya terhadap pendampingan dan pengawasan proses pengadaan barang dan jasa yang ada di PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan. Pemberian penghargaan ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adyaksa atau Hari Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-64 yang jatuh pada 22 Juli 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh EVP Upstream Business, Andre Wijanarko kepada Kejati Riau di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Senin (22/7/2024). Selama keterlibatan Kejati Riau dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut di tahun 2023, PHR berhasil melakukan efisiensi anggaran perusahaan.
“PHR memberikan penghargaan kepada jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Riau atas dukungan pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di PHR WK Rokan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung akuntabel, kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” ujar Andre saat menyerahkan penghargaan yang diterima langsung oleh Kepala Kejati Riau Akmal Abbas.
PHR dan Kejati Riau melakukan komitmen bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara PHR dengan Kejaksaan Tinggi Riau Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disepakati pada tahun 2022. Dalam kerja sama tersebut, PHR mendapatkan pendampingan dari Kejati Riau dalam kegiatan operasi PHR, salah satunya dalam hal pelaksanaan proses tender yang ditinjau dari sisi yuridis dan normatif. 
“Kami sangat terbantu dengan peran dan dedikasi Kejaksaan baik dalam pendampingan maupun pengawasan yang dilakukan di PHR, sehingga tidak hanya terciptanya proses bisnis yang profesional dan akuntabel, tetapi juga berhasil menciptakan efisiensi anggaran perusahaan,” lanjutnya.
Di kesempatan berbeda EVP Business Support PHR Irfan Zaenuri menegaskan, proses bisnis dilaksanakan di PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku dan merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, di antaranya Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan. “Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” kata Irfan. 
Tak hanya dengan Kejati Riau, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan Penandatanganan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.
[Regional Sumatera]

Share: