Pertamina Anti Korupsi
Sebagai salah satu bentuk inisiatif anti korupsi, PHE memberlakukan kewajiban terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan SK Direktur Utama Pertamina Perusahaan No. KPTS-56/C00000/2013-S0 yang memberlakukan Pedoman No. A-001/N00010/2013-S9 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan PT Pertamina (Persero) diberlakukan kepada Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero). Dengan keputusan tersebut, maka Wajib Lapor LHKPN adalah pekerja Manager/ setara ke atas yang menduduki jabatan di lingkungan PHE dan Anak Perusahaan PHE.
Inisiatif lain terkait anti korupsi adalah pelaporan barang gratifikasi PHE, Ketika terjadi gratifikasi, maka perlakuan atas gratifikasi adalah sebagai berikut:
1. Setiap pemberian gratifikasi berupa uang, wajib untuk ditolak.
2. Pemberian gratifikasi yang berupa barang yang nilainya melebih Rp1 juta, ditolak.
3. Pemberian gratifikasi yang berupa barang dengan nilai tidak melebih Rp1 juta,
dapat diterima sesuai aturan yang berlaku.
4. Semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan kepada Tim Etika dan GCG PHE
secara langsung ataupun melalui compliance online. Sesuai dengan ketentuan,
Hal-hal yang tidak termasuk gratifikasi yaitu:
1. Gaji dan pendapatan sah lainnya yang diterima Insan PHE dari Perusahaan;
2. Fasilitas, sarana dan prasarana penunjang dalam bekerja, termasuk namun tidak terbatas pada pakaian, sepatu, perlengkapan kerja, kendaraan dinas serta lainnya yang diberikan oleh Perusahaan kepada insan PHE.
3. Diskon yang berlaku bagi masyarakat umum yang diberikan oleh badan usaha, dalam hal ini termasuk, tapi tidak terbatas pada rumah makan, hotel, penyedia jasa transportasi (tiket pesawat), dimana pemilik badan usaha tersebut tidak mempunyai hubungan kerja/kedinasan dengan Insan PHE yang bersangkutan.
4. Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu atau dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunya konflik kepentingan dengan insan PHE yang bersangkutan. Penghargaan dan/atau hadiah yang diberikan karena pencapaian prestasi akademis atau non akademis yang diperoleh insan PHE dengan biaya sendiri dan tidak terikat dengan kedinasan.
5. Makanan dan/atau minuman yang dihidangkan dalam jamuan makan, yang diperoleh sehubungan dengan keikutsertaan insan PHE dalam kegiatan resmi yang diadakan Pihak Ketiga.
6. Plakat, vandal goodybag/gimmick dari panitia seminar, lokakarya, pelatihan yang nilainya secara keseluruhan sampai dengan Rp1 juta dimana keikutsertaan Insan PHE yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut didasarkan pada penunjukan dan penugasan resmi perusahaan.